uLSN08P13StNRpu8zdLBsXY8k4kNVrJ45iKXYMFb
Bookmark

Aceh Butuh Qanun Khusus Perlindungan Anak dan Janda Miskin Pasca Perceraian


Perceraian bukan hanya persoalan berakhirnya hubungan suami istri, tetapi sering menjadi awal munculnya persoalan sosial baru, terutama bagi perempuan yang menjadi kepala keluarga dan anak-anak yang kehilangan dukungan ekonomi maupun kasih sayang salah satu orang tua.

Di Aceh, nilai agama dan adat sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap kaum lemah. Karena itu, sudah saatnya ada perhatian lebih serius terhadap anak dan perempuan miskin pasca perceraian melalui kebijakan daerah yang lebih kuat.

Memang Aceh telah memiliki aturan mengenai perlindungan perempuan dan anak. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan mengatur kewajiban Pemerintah Aceh dalam pemenuhan dan perlindungan hak perempuan. Selain itu, terdapat aturan terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, persoalan janda miskin akibat perceraian dan anak korban dampak perceraian membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik dan operasional.

Banyak perempuan setelah bercerai menghadapi kenyataan berat: kehilangan tempat tinggal, tidak memiliki pekerjaan tetap, kesulitan membiayai pendidikan anak, bahkan tidak mendapatkan nafkah dari mantan suami. Sementara anak sering menjadi pihak yang paling terdampak karena kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan perkembangan psikologisnya terganggu.

Qanun khusus dapat mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Jaminan nafkah anak pasca perceraian
    Pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme pengawasan agar hak anak tetap terpenuhi sesuai putusan pengadilan.

  2. Perlindungan ekonomi bagi janda miskin
    Berupa akses pelatihan kerja, bantuan usaha, program pemberdayaan, dan prioritas dalam program sosial.

  3. Bantuan hukum gratis
    Banyak perempuan miskin tidak memahami haknya ketika menghadapi perceraian, hak asuh anak, maupun tuntutan nafkah.

  4. Perlindungan pendidikan anak korban perceraian
    Jangan sampai anak putus sekolah hanya karena kondisi ekonomi keluarga berubah.

  5. Pendataan keluarga rentan
    Pemerintah gampong dan kabupaten/kota perlu memiliki data perempuan kepala keluarga dan anak yang membutuhkan perlindungan.

Beberapa daerah di Aceh sudah menunjukkan bahwa perlindungan kelompok rentan dapat diatur melalui qanun daerah. Misalnya Aceh Besar memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan dan perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin.

Perlindungan janda miskin bukan berarti memberikan keistimewaan tanpa alasan, tetapi memastikan negara hadir bagi warga yang berada dalam kondisi rentan. Anak-anak Aceh yang lahir dari keluarga yang mengalami perceraian tetap memiliki hak yang sama untuk tumbuh, belajar, dan memiliki masa depan.

**Aceh membutuhkan qanun yang tidak hanya mengatur larangan dan sanksi, tetapi juga menghadirkan solusi: bagaimana negara melindungi anak dan perempuan yang terdampak perceraian agar tidak jatuh ke dalam kemiskinan berkepanjangan.**

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar