*LBH HKI Kampus Paya Lipah Gelar Sosialisasi Hukum di SMPN 1 Peusangan Siblah Krueng*
Bireuen — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hukum Keluarga Islam (HKI) Paya Lipah Universitas Islam Aceh menggelar kegiatan sosialisasi hukum di SMP Negeri 1 Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Sabtu, 26 September 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pelajar Cerdas Hukum: Kenali Hak, Kewajiban, dan Perlindungan Diri.” Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan pelajar sejak usia dini.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan mereka sehari-hari. Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban pelajar, perlindungan diri dari kekerasan, serta etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Puja dan Tari, yang merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Aceh. Dalam penyampaiannya, para pemateri menggunakan bahasa yang sederhana dan memberikan sejumlah contoh konkret agar materi hukum lebih mudah dipahami oleh para siswa.
Para siswa juga diberikan pemahaman bahwa mengenal hukum bukan hanya berkaitan dengan mengetahui aturan dan larangan, tetapi juga memahami hak yang dimiliki, menjalankan kewajiban, menghormati hak orang lain, serta mampu melindungi diri dari berbagai bentuk tindakan yang dapat merugikan.
Perkembangan teknologi dan media sosial juga menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan tersebut. Para siswa diingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial, menjaga etika dalam berkomunikasi, tidak melakukan perundungan atau cyberbullying, serta berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan informasi di ruang digital.
Melalui sosialisasi tersebut, LBH HKI Paya Lipah berharap para pelajar dapat menjadi generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan kemampuan melindungi diri.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Aceh dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda di lingkungan sekolah.
Kesadaran hukum sejak usia pelajar dinilai penting karena pemahaman terhadap hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap tindakan dapat menjadi bekal bagi siswa dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat, maupun ruang digital.
LBH HKI Paya Lipah Universitas Islam Aceh berharap kegiatan sosialisasi hukum seperti ini dapat terus dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan di sekolah-sekolah lainnya, sehingga semakin banyak pelajar yang memahami hukum dan mampu menjadi generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya.
“Pelajar Cerdas Hukum, Kenali Hak, Jalankan Kewajiban, dan Lindungi Diri.”