Piagam Aceh Darussalam: Ketika Aceh Telah Memiliki Pemerintahan, Hukum dan Kedaulatan Sebelum Indonesia Berdiri
Piagam Aceh Darussalam: Ketika Aceh Telah Memiliki Pemerintahan, Hukum dan Kedaulatan Sebelum Indonesia Berdiri
Oleh: Azhari
Ada satu pertanyaan sejarah yang penting untuk terus dikaji: bagaimana sistem pemerintahan Aceh Darussalam ketika negara Indonesia modern bahkan belum lahir?
Pertanyaan ini bukan sekadar untuk membanggakan masa lalu.
Sejarah seharusnya menjadi ruang untuk memahami bagaimana masyarakat Aceh membangun pemerintahan, hukum, perdagangan, pendidikan, pertahanan, serta hubungan antara ulama dan penguasa jauh sebelum Republik Indonesia berdiri pada 1945.
Dalam konteks inilah pembicaraan mengenai Qanun Meukuta Alam, Adat Meukuta Alam, atau perundang-undangan Kerajaan Aceh Darussalam menjadi penting.
Namun, sejak awal perlu diluruskan: istilah “Piagam Aceh Darussalam” dalam tulisan populer jangan langsung dianggap sebagai nama resmi satu dokumen tunggal seperti konstitusi modern. Literatur mengenai Aceh mengenal beberapa naskah dan tradisi perundang-undangan—antara lain Qanun Meukuta Alam, Qanun Syarak Kerajaan Aceh, Adat Aceh, dan naskah-naskah terkait lainnya. Para peneliti juga menemukan bahwa naskah-naskah tersebut memiliki sejarah penyalinan, perubahan, dan penafsiran yang panjang.
Dengan demikian, yang lebih tepat dibicarakan adalah tradisi konstitusional dan tata pemerintahan Kesultanan Aceh Darussalam.
Aceh Darussalam Hadir Sebelum Republik Indonesia
Kesultanan Aceh Darussalam berkembang sejak awal abad ke-16.
Dalam salah satu kajian sejarah Aceh, Sultan Ali Mughayat Syah ditempatkan sebagai tokoh penting dalam pembentukan Kerajaan Aceh Darussalam pada awal abad ke-16. Literatur yang membahas Qanun al-Asyi juga menempatkan perkembangan awal perundang-undangan kerajaan pada masa-masa awal Kesultanan Aceh, kemudian mengalami penyempurnaan pada masa sultan-sultan berikutnya.
Artinya, ketika kita berbicara tentang Aceh pada abad ke-16 dan ke-17, kita sedang berbicara tentang sebuah kerajaan yang hidup dalam tatanan politik zamannya sendiri.
Belum ada Republik Indonesia.
Belum ada UUD 1945.
Belum ada DPR seperti sekarang.
Belum ada kementerian modern.
Belum ada provinsi dalam pengertian administratif Republik Indonesia.
Tetapi bukan berarti tidak ada pemerintahan.
Justru di sinilah menariknya sejarah.
Aceh memiliki sultan, ulama, menteri, pejabat pemerintahan, panglima, wilayah kekuasaan, sistem peradilan, aturan perdagangan, sistem pertahanan, serta aturan mengenai hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Qanun dan naskah hukum Aceh memberikan gambaran mengenai sistem tersebut. Sebuah kajian dari UIN Ar-Raniry menyebut bahwa Adat Meukuta Alam atau Qanun Meukuta Alam memuat berbagai ketentuan mengenai dasar dan rukun negara, sistem pemerintahan, sumber hukum, pembagian wilayah, lembaga negara, jabatan pejabat, syarat menjadi sultan dan pejabat, hak warga, pemerintahan daerah, angkatan perang, keadaan perang, hingga perdagangan dalam dan luar negeri.
Ini bukan gambaran sebuah masyarakat tanpa pemerintahan.
Ini adalah gambaran sebuah tatanan politik.
Sebelum Indonesia, Aceh Sudah Mengenal Konsep Negara
Kita harus berhati-hati menggunakan istilah modern.
Jangan memaksakan konsep negara-bangsa abad ke-20 ke dalam kerajaan abad ke-16.
Tetapi kita juga tidak boleh melakukan kesalahan sebaliknya dengan menganggap masyarakat masa lalu tidak memiliki konsep pemerintahan dan kedaulatan hanya karena bentuk negaranya berbeda dari negara modern.
Kesultanan Aceh Darussalam mempunyai pusat pemerintahan, penguasa, wilayah, hukum, aparat, pertahanan dan hubungan luar negeri.
Itulah sebabnya Aceh dapat ditempatkan dalam sejarah politik Asia Tenggara sebagai salah satu kekuatan regional penting.
Kajian akademik mengenai Qanun Meukuta Alam menunjukkan bahwa naskah tersebut tidak hanya berbicara mengenai adat istiadat, tetapi juga mengenai pemerintahan kerajaan, raja atau sultan, para menteri, hulubalang, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Pada masa Sultan Iskandar Muda, 1607–1636, Aceh mencapai salah satu periode paling penting dalam sejarahnya.
Masa ini kemudian menjadi rujukan utama dalam pembicaraan mengenai tata pemerintahan dan hukum Aceh.
Qanun Meukuta Alam dan Gagasan Pemerintahan
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Qanun Meukuta Alam?
Secara sederhana, qanun dapat dipahami sebagai aturan atau ketentuan hukum.
Dalam tradisi Aceh, Qanun Meukuta Alam dipandang sebagai salah satu dasar penting bagi tata pemerintahan Kesultanan Aceh.
Namun, sejarah naskahnya tidak sederhana.
Penelitian terhadap manuskrip Aceh menunjukkan adanya beberapa versi, salinan dan penyusunan ulang. Bahkan terdapat kajian yang menjelaskan bahwa naskah yang sekarang dikenal sebagai Qanun Meukuta Alam memiliki sejarah perubahan atau amandemen pada masa berbagai sultan.
Karena itu, tidak tepat jika seluruh isi yang sekarang ditemukan dalam satu versi naskah langsung dianggap sebagai teks asli yang ditulis sekaligus oleh Sultan Iskandar Muda.
Sejarah manuskrip harus dibaca secara kritis.
Ada teks.
Ada salinan.
Ada perubahan.
Ada komentar.
Ada penafsiran.
Dan ada kemungkinan bagian-bagian tertentu berasal dari periode yang berbeda.
Justru hal tersebut membuat kajian Qanun Meukuta Alam semakin menarik.
Ia bukan sekadar sebuah dokumen.
Ia merupakan jejak perkembangan pemikiran hukum dan pemerintahan Aceh dalam waktu yang panjang.
Islam sebagai Landasan Pemerintahan
Salah satu karakter penting dalam sistem pemerintahan Aceh adalah kuatnya hubungan antara Islam, hukum dan pemerintahan.
Sebuah kajian tentang pemberlakuan adat dan syariat di Aceh menyebut bahwa Qanun al-Asyi menempatkan Islam sebagai dasar kerajaan, dengan sumber hukum yang dikaitkan dengan Al-Qur'an, Hadis, ijma ulama dan qiyas. Kajian tersebut juga menjelaskan bahwa Qanun al-Asyi kemudian mengalami penyempurnaan dalam perjalanan pemerintahan Aceh dan pada perkembangan berikutnya dikenal pula dengan nama Adat Meukuta Alam atau Qanun Meukuta Alam.
Ini memperlihatkan bahwa dalam pemikiran ketatanegaraan Aceh, agama tidak diposisikan semata-mata sebagai urusan pribadi.
Islam juga menjadi salah satu sumber legitimasi pemerintahan dan hukum kerajaan.
Tetapi Aceh juga mempunyai adat dan reusam.
Di sinilah muncul ungkapan terkenal dalam budaya hukum Aceh:
“Adat bak Poteumeureuhom, hukôm bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana.”
Ungkapan tersebut menggambarkan pembagian ruang antara adat, hukum, qanun dan reusam dalam tradisi Aceh. Kajian mengenai Qanun Meukuta Alam menggunakan ungkapan tersebut sebagai gambaran hubungan berbagai unsur dalam struktur hukum dan budaya Aceh.
Dengan demikian, Aceh tidak hanya mempunyai hukum agama.
Aceh juga mempunyai adat.
Keduanya hidup dalam struktur masyarakat dan pemerintahan.
Sultan Bukan Satu-Satunya Unsur Pemerintahan
Membicarakan Aceh masa lalu hanya dengan menyebut nama Sultan Iskandar Muda juga belum cukup.
Kerajaan membutuhkan struktur.
Ada pejabat.
Ada menteri.
Ada panglima.
Ada hulubalang.
Ada ulama.
Ada pemerintahan daerah.
Ada lembaga peradilan.
Ada tentara.
Ada pengelolaan perdagangan.
Naskah-naskah hukum Aceh yang dikaji para peneliti memberikan informasi mengenai jabatan dan tugas berbagai pejabat kerajaan. Bahkan terdapat aturan mengenai syarat menjadi sultan, menteri, kadi dan pejabat tinggi lainnya.
Ini memperlihatkan satu hal penting:
Aceh tidak dibangun hanya berdasarkan kehendak seorang raja.
Setidaknya dalam konsep normatif yang tergambar dari naskah-naskah tersebut, terdapat struktur dan aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan seharusnya berjalan.
Tentu praktik sejarah tidak selalu sama dengan norma tertulis.
Ini juga harus ditegaskan.
Sebuah hukum yang tertulis tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh ketentuannya selalu dijalankan secara sempurna.
Tetapi keberadaan aturan tersebut tetap penting sebagai bukti perkembangan pemikiran politik dan hukum Aceh.
Aceh dan Perdagangan Internasional
Kekuatan Aceh tidak hanya berasal dari politik dan militer.
Perdagangan merupakan salah satu fondasi penting.
Aceh berada di wilayah yang sangat strategis di sekitar Selat Malaka dan jalur perdagangan Samudra Hindia.
Pedagang dari berbagai wilayah berhubungan dengan kawasan Aceh.
Karena itu, peraturan mengenai perdagangan dan pelabuhan menjadi bagian penting dalam tradisi hukum kerajaan.
Kajian manuskrip Adat Aceh mencatat adanya aturan mengenai bea cukai dan pajak pelabuhan yang dipungut dari kapal-kapal dagang asing yang datang ke Aceh.
Data ini penting.
Mengapa?
Karena negara atau kerajaan yang mampu mengatur perdagangan internasional membutuhkan sistem administrasi.
Harus ada aturan.
Harus ada pejabat.
Harus ada mekanisme pungutan.
Harus ada keamanan.
Harus ada hubungan diplomatik.
Dengan kata lain, aktivitas perdagangan internasional juga menunjukkan tingkat organisasi pemerintahan.
Aceh dan Hubungan Ulama dengan Umara
Salah satu ciri penting dalam sejarah pemerintahan Aceh adalah hubungan antara ulama dan umara.
Umara adalah penguasa atau pejabat pemerintahan.
Ulama merupakan kelompok yang memiliki otoritas keilmuan agama.
Keduanya memiliki posisi penting dalam kehidupan politik Aceh.
Kajian terbaru mengenai Qanun Meukuta Alam secara khusus meneliti hubungan ulama dan umara sebagai dua unsur penting kepemimpinan dalam pemerintahan Aceh. Kajian tersebut menempatkan masa Sultan Iskandar Muda sebagai periode penting reformasi struktur pemerintahan melalui Qanun Meukuta Alam.
Ini menarik untuk direnungkan pada masa sekarang.
Sebuah pemerintahan tidak hanya membutuhkan kekuasaan.
Ia juga membutuhkan pengetahuan, hukum, moral dan legitimasi.
Dalam konteks Aceh masa lalu, ulama memainkan peran penting dalam kehidupan keagamaan sekaligus memberikan pengaruh terhadap tata hukum dan pemerintahan.
Lalu, Apakah Indonesia Sudah Ada Saat Itu?
Di sinilah kita perlu membedakan tiga hal:
wilayah geografis, identitas masyarakat, dan negara modern.
Wilayah yang sekarang menjadi Indonesia sudah tentu telah dihuni oleh masyarakat selama berabad-abad.
Ada Aceh.
Ada Jawa.
Ada Melayu.
Ada Bugis.
Ada Minangkabau.
Ada Sunda.
Ada Bali.
Ada banyak kerajaan dan komunitas politik.
Tetapi mereka belum berada dalam sebuah negara modern bernama Republik Indonesia.
Bahkan istilah “Indonesia” sendiri baru muncul sebagai istilah geografis pada abad ke-19.
James Richardson Logan menggunakan istilah “Indonesia” dalam konteks geografis pada 1850, setelah George Samuel Windsor Earl sebelumnya mengusulkan bentuk “Indu-nesians”. Cambridge University Press mencatat bahwa Logan menggunakan “Indonesia” sebagai istilah geografis untuk kawasan kepulauan tersebut.
Sumber pemerintah Indonesia juga menjelaskan bahwa istilah Indonesia pertama kali muncul pada 1850 dan kemudian berkembang menjadi identitas politik kebangsaan; negara Indonesia sendiri baru resmi berdiri setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Jadi, jika kita berbicara mengenai Aceh Darussalam pada abad ke-16 atau ke-17, kalimat:
“Indonesia belum ada”
bisa dipahami jika yang dimaksud adalah Republik Indonesia sebagai negara modern.
Namun, kalimat itu perlu diberi konteks.
Bukan berarti wilayah kepulauan ini belum memiliki masyarakat atau kerajaan.
Bukan berarti belum ada identitas lokal.
Bukan berarti masyarakat Aceh tidak memiliki hubungan dengan masyarakat lain di Nusantara.
Yang belum ada adalah negara-bangsa Indonesia dalam bentuk politik modern seperti yang kita kenal sekarang.
Jangan Menghapus Sejarah Aceh dengan Istilah Modern
Kesalahan membaca sejarah sering terjadi ketika semua peristiwa masa lalu dipaksa masuk ke dalam kerangka negara modern.
Ketika Aceh berhubungan dengan Ottoman, misalnya, kita tidak boleh membacanya seperti hubungan diplomatik antarnegara modern abad ke-21.
Ketika Aceh berdagang dengan berbagai kerajaan dan bangsa asing, kita harus melihatnya dalam konteks jaringan perdagangan dunia pada masa itu.
Ketika Sultan Aceh mengirim utusan ke luar negeri, kita harus melihatnya dalam kerangka diplomasi kerajaan.
Dan ketika Aceh memiliki qanun, kita harus membacanya dalam kerangka hukum kerajaan pada zamannya.
Bukan dengan memaksakan seluruh kategori hukum modern.
Sejarah akan menjadi lebih jujur jika setiap peristiwa ditempatkan dalam zamannya sendiri.
Piagam Aceh sebagai Warisan Pemikiran
Karena itu, pembicaraan mengenai “Piagam Aceh Darussalam” seharusnya tidak berhenti pada kebanggaan bahwa Aceh pernah memiliki aturan.
Yang lebih penting adalah melihat apa yang dapat dipelajari dari tradisi tersebut.
Qanun Meukuta Alam, dalam berbagai kajian, memuat pembahasan mengenai pemerintahan, hukum, pejabat, wilayah, pertahanan, perdagangan, hubungan penguasa dan rakyat, serta kehidupan sosial.
Artinya, masyarakat Aceh pada masa itu telah mengembangkan gagasan mengenai bagaimana sebuah kerajaan seharusnya diatur.
Ada struktur.
Ada kewenangan.
Ada aturan.
Ada tanggung jawab.
Ada hubungan antara hukum dan kekuasaan.
Ada hubungan antara agama dan pemerintahan.
Ada pula hubungan antara pusat kerajaan dan wilayah-wilayah di bawahnya.
Itulah warisan pemikiran yang layak dipelajari.
Tetapi Sejarah Tidak Boleh Dijadikan Alat untuk Mengarang Masa Lalu
Kebanggaan terhadap sejarah adalah hal yang wajar.
Tetapi kecintaan terhadap sejarah harus berjalan bersama ketelitian.
Jangan mengatakan bahwa Qanun Meukuta Alam adalah “konstitusi modern” dalam arti yang sama persis dengan UUD 1945.
Lebih tepat menyebutnya sebagai naskah atau tradisi perundang-undangan dasar Kerajaan Aceh yang memuat prinsip-prinsip pemerintahan, hukum, adat, agama dan kehidupan sosial.
Jangan pula mengatakan bahwa semua bagian naskah yang beredar sekarang pasti ditulis langsung oleh Sultan Iskandar Muda.
Penelitian manuskrip menunjukkan adanya proses penyalinan, perubahan, komentar dan perkembangan teks dari masa ke masa. Salah satu penelitian bahkan mencatat bahwa ada naskah yang mengatasnamakan atau merujuk kepada Meukuta Alam tetapi ditulis jauh setelah masa Sultan Iskandar Muda.
Ini bukan mengurangi kebesaran Aceh.
Justru sebaliknya.
Ketelitian sejarah membuat warisan Aceh berdiri lebih kuat.
Aceh Tidak Perlu Menunggu Indonesia untuk Memiliki Sejarah
Inilah inti persoalannya.
Ketika kita mengatakan:
“Pada masa itu Indonesia belum ada,”
jangan sampai kalimat tersebut dipahami seolah-olah Aceh belum memiliki sejarah.
Justru sebaliknya.
Aceh sudah memiliki sejarah panjang sebelum Republik Indonesia berdiri.
Aceh telah memiliki kerajaan.
Aceh telah memiliki sistem pemerintahan.
Aceh telah memiliki hukum.
Aceh telah memiliki tradisi keilmuan Islam.
Aceh telah memiliki hubungan perdagangan internasional.
Aceh telah memiliki sistem pertahanan.
Aceh telah memiliki hubungan diplomatik.
Dan Aceh telah melahirkan naskah-naskah hukum serta pemikiran mengenai pemerintahan.
Semua itu adalah bagian dari sejarah Aceh sendiri.
Baru kemudian, pada abad ke-20, gagasan mengenai bangsa Indonesia berkembang menjadi identitas politik bersama.
Sumpah Pemuda 1928 menjadi salah satu tonggak penting dalam proses tersebut.
Dan pada 1945, Republik Indonesia berdiri sebagai negara merdeka.
Dengan demikian, sejarah Aceh sebelum 1945 tidak perlu dihapus agar sejarah Indonesia terlihat kuat.
Justru sejarah Indonesia menjadi lebih kaya karena dibangun di atas sejarah berbagai masyarakat dan kerajaan yang telah ada sebelumnya.
Sejarah Aceh dan Indonesia Tidak Harus Dipertentangkan
Aceh memiliki sejarahnya.
Indonesia memiliki sejarahnya.
Keduanya dapat dibicarakan tanpa harus menghapus salah satunya.
Mengakui bahwa Kesultanan Aceh Darussalam telah memiliki pemerintahan sebelum Republik Indonesia berdiri bukan berarti menolak sejarah Indonesia.
Sebaliknya, mengakui Indonesia sebagai negara modern yang lahir pada 1945 juga tidak berarti menghapus sejarah Aceh sebelum 1945.
Sejarah adalah proses.
Kerajaan-kerajaan Nusantara adalah bagian dari masa lalu kawasan ini.
Kolonialisme mengubah struktur politik.
Kemudian muncul gagasan kebangsaan modern.
Akhirnya lahir Republik Indonesia.
Aceh kemudian menjadi bagian dari perjalanan republik tersebut dengan sejarah yang panjang dan kompleks.
Semua lapisan itu harus dibaca bersama.
Penutup: Menghormati Aceh dengan Membaca Sejarah Secara Jujur
Piagam atau Qanun Aceh Darussalam bukan sekadar cerita masa lalu.
Ia adalah pintu masuk untuk memahami bahwa masyarakat Aceh pernah membangun sistem pemerintahan dan hukum dalam kerangka politiknya sendiri, jauh sebelum Republik Indonesia lahir.
Pada masa Sultan Iskandar Muda, Aceh mencapai salah satu puncak kekuasaannya. Tradisi perundang-undangan yang kemudian dikenal melalui berbagai nama—termasuk Qanun Meukuta Alam, Qanun Syarak dan Adat Aceh—menunjukkan adanya pemikiran mengenai tata pemerintahan, hukum, adat, pertahanan, perdagangan dan hubungan antara penguasa dengan masyarakat.
Sementara itu, istilah “Indonesia” baru muncul sebagai istilah geografis pada abad ke-19 dan kemudian berkembang menjadi identitas politik kebangsaan hingga akhirnya menjadi nama resmi negara setelah Proklamasi 1945.
Karena itu, ketika membaca sejarah, kita harus mampu mengatakan dua hal sekaligus:
Aceh memiliki sejarah politik dan pemerintahan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Dan:
Republik Indonesia adalah negara modern yang lahir pada 1945 melalui proses sejarah yang panjang.
Keduanya bukan kontradiksi.
Itulah sejarah.
Sejarah tidak dimulai pada 1945.
Tetapi negara Indonesia modern memang lahir pada 1945.
Dan jauh sebelum itu, di ujung utara Sumatra, telah berdiri sebuah kesultanan yang memiliki pemerintahan, hukum, perdagangan, pertahanan, ulama, dan tradisi intelektualnya sendiri:
Kesultanan Aceh Darussalam.
Maka, mempelajari Qanun Meukuta Alam bukan hanya mengenang kejayaan masa lalu.
Ia mengingatkan kita bahwa masyarakat Aceh telah lama mengenal gagasan bahwa kekuasaan harus memiliki aturan, pemerintahan harus memiliki struktur, hukum harus memiliki landasan, dan kehidupan masyarakat harus memiliki tata nilai.
Itulah bagian penting dari warisan sejarah Aceh yang patut dikaji secara ilmiah, bukan sekadar dibanggakan.
Karena bangsa yang menghargai sejarah bukan bangsa yang mengarang masa lalunya, melainkan bangsa yang berani membaca masa lalu dengan data, menghormati sumber, dan memahami setiap zaman sesuai konteksnya.