uLSN08P13StNRpu8zdLBsXY8k4kNVrJ45iKXYMFb
Bookmark

Aceh perlu QANUN PERLINDUNGAN ANAK PASCA CERAI DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI JANDA

Jangan Biarkan Perceraian Melahirkan Anak Terlantar dan Ibu yang Kehilangan Masa Depan

Perceraian bukan akhir dari tanggung jawab orang tua. Ketika hubungan suami dan istri berakhir, hubungan antara ayah, ibu, dan anak tidak boleh ikut berakhir.

Justru setelah perceraian, anak membutuhkan perhatian yang lebih besar. Mereka membutuhkan kasih sayang, pendidikan, kesehatan, nafkah, tempat tinggal yang layak, serta perlindungan dari konflik orang tuanya.

Anak tidak boleh menjadi korban dari perceraian orang tuanya.

Dalam hukum perkawinan, kedua orang tua tetap mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Tanggung jawab terhadap nafkah anak juga tetap melekat setelah perceraian.

Karena itu, Aceh membutuhkan kebijakan yang lebih kuat untuk memastikan hak anak pascaperceraian benar-benar terlindungi.

Qanun harus hadir untuk anak

Perlindungan anak pascaperceraian tidak cukup hanya dengan putusan pengadilan mengenai hak asuh dan nafkah.

Harus ada sistem pengawasan dan pelayanan yang memastikan:

  • nafkah anak benar-benar diberikan;
  • pendidikan anak tetap berjalan;
  • kesehatan anak terjamin;
  • anak tidak dijadikan alat konflik antara ayah dan ibu;
  • hak anak untuk bertemu dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua tetap dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik anak;
  • anak mendapatkan perlindungan apabila terjadi kekerasan atau penelantaran.

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan pascaperceraian.

Janda jangan hanya diberi bantuan, tetapi diberdayakan

Persoalan berikutnya adalah kehidupan perempuan setelah perceraian.

Seorang perempuan yang menjadi janda, terlebih yang menjadi kepala keluarga dan mengasuh anak, sering menghadapi persoalan ekonomi yang berat.

Karena itu, pendekatannya tidak boleh hanya berupa bantuan sesaat.

Janda harus diberdayakan agar mampu berdiri secara ekonomi.

Program pemerintah dapat diarahkan pada:

  1. pelatihan keterampilan dan kewirausahaan;
  2. akses modal usaha yang mudah dan aman;
  3. pendampingan UMKM;
  4. pelatihan digital marketing;
  5. akses pekerjaan yang layak;
  6. bantuan pendidikan bagi anak;
  7. pendampingan hukum untuk memperoleh hak pascaperceraian;
  8. akses terhadap program jaminan sosial;
  9. penguatan kelompok usaha perempuan;
  10. prioritas bagi perempuan kepala keluarga yang berada dalam kondisi sosial-ekonomi rentan.

Qanun Aceh No. 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan sendiri telah mengatur bahwa perempuan berhak memperoleh pekerjaan, baik secara mandiri maupun formal/informal, dan perempuan yang berada dalam kondisi rawan sosial ekonomi berhak memperoleh akses terhadap program pemulihan ekonomi.

Jangan berhenti pada aturan

Yang paling penting bukan hanya membuat qanun, tetapi memastikan qanun tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.Jangan sampai seorang ibu memiliki putusan pengadilan mengenai nafkah anak, tetapi nafkah tidak pernah diterima.

Jangan sampai seorang ibu harus membesarkan anak seorang diri tanpa akses pekerjaan dan modal usaha.Jangan sampai anak kehilangan masa depan hanya karena orang tuanya telah bercerai.

Pemerintah harus hadir setelah putusan perceraian, bukan hanya ketika proses perceraian berlangsung.Perceraian adalah persoalan keluarga, tetapi dampaknya dapat menjadi persoalan sosial jika anak terlantar dan perempuan kehilangan kemampuan ekonomi.

Karena itu, sudah waktunya Aceh memperkuat kebijakan yang menghubungkan perlindungan anak, pemenuhan nafkah pascaperceraian, bantuan hukum, dan pemberdayaan ekonomi perempuan kepala keluarga.


Maka Perceraian boleh mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi tidak boleh mengakhiri tanggung jawab terhadap anak.

Menjadi janda bukan berarti kehilangan hak untuk hidup layak, bekerja, berusaha dan membangun masa depan,Anak harus dilindungi. Ibu harus diberdayakan. Ayah harus tetap bertanggung jawab. Pemerintah harus hadir.

Inilah semangat perlindungan keluarga pascaperceraian yang seharusnya diwujudkan dalam kebijakan Aceh: bukan sekadar memberi bantuan, tetapi membangun kemandirian dan memastikan setiap anak tetap memiliki masa depan.


Penulis  azhari 

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar