BANJIR ACEH: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB
Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola Lingkungan?
ACEH — Setiap kali banjir melanda Aceh, masyarakat kembali menghadapi penderitaan yang sama. Rumah terendam, harta benda hilang, jalan dan jembatan rusak, aktivitas ekonomi lumpuh, bahkan keselamatan jiwa menjadi taruhan. Di tengah situasi tersebut, muncul satu pertanyaan besar yang patut dijawab secara terbuka: siapa yang harus bertanggung jawab atas banjir yang terus berulang di Aceh?
Banjir memang dapat dipicu oleh curah hujan yang tinggi, meluapnya sungai, serta kondisi geografis suatu wilayah. Namun, ketika banjir terus berulang dan dampaknya semakin berat, kita tidak boleh hanya menyalahkan hujan. Kita harus berani mengevaluasi tata kelola lingkungan, pengelolaan daerah aliran sungai, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat 32 kejadian banjir dan enam kejadian banjir bandang sepanjang Januari hingga September 2026. Secara keseluruhan, Aceh mengalami 234 kejadian bencana dengan perkiraan kerugian mencapai Rp186 miliar. Data ini menunjukkan bahwa penanggulangan bencana membutuhkan perhatian serius dan berkelanjutan.
1. Pemerintah Harus Bertanggung Jawab atas Kebijakan dan Pencegahan
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat, memperkuat mitigasi bencana, memperbaiki drainase, menjaga sungai, menata kawasan rawan banjir, serta memastikan pembangunan tidak memperbesar risiko bencana.
Pertanyaan yang perlu diajukan kepada para pemangku kebijakan bukan sekadar berapa banyak bantuan yang telah dibagikan, melainkan juga: apakah langkah pencegahan sudah dilakukan? Apakah kawasan hutan dan daerah resapan air dijaga? Apakah sungai dan saluran air dirawat? Apakah tata ruang benar-benar ditegakkan?
Pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan dan skala bencana, termasuk dukungan anggaran, koordinasi lintas wilayah, serta penanganan ketika kemampuan daerah tidak mencukupi.
Masyarakat berhak memperoleh jawaban yang transparan, bukan sekadar janji yang kembali terdengar setelah banjir surut.
2. Perusahaan dan Pelaku Perusakan Lingkungan Tidak Boleh Lepas Tangan
Jika terdapat perusahaan atau pihak tertentu yang terbukti melakukan pembukaan hutan secara melanggar hukum, merusak kawasan lindung, melakukan pertambangan ilegal, atau mengubah fungsi lahan sehingga memperbesar risiko banjir, mereka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Namun, tuduhan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan atau keberadaan perusahaan di sekitar lokasi banjir. Harus ada pemeriksaan terhadap izin, kondisi lingkungan, perubahan tutupan lahan, aliran sungai, dan hubungan sebab-akibat antara aktivitas tersebut dengan kerugian yang terjadi.
Apabila pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak diskriminatif. Pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian dari penyelesaian, bukan hanya menghitung kerugian setelah masyarakat menjadi korban.
3. Jangan Jadikan Masyarakat sebagai Pihak yang Selalu Menanggung Kerugian
Masyarakat kecil sering kali menjadi pihak yang paling menderita. Mereka kehilangan rumah, sawah, kebun, ternak, dan sumber penghasilan, sementara kemampuan untuk bangkit kembali sangat terbatas.
Karena itu, penanganan banjir tidak boleh berhenti pada evakuasi dan pembagian sembako. Pemerintah harus memastikan tersedianya kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan, perbaikan rumah, pemulihan mata pencaharian, serta pembangunan kembali infrastruktur yang aman.
Bantuan harus tepat sasaran, pendataan korban harus transparan, dan anggaran penanggulangan bencana wajib diawasi agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
4. Tanggung Jawab Harus Diuji dengan Bukti
Secara hukum, tanggung jawab atas banjir tidak otomatis dibebankan kepada satu pihak hanya karena bencana terjadi di wilayah kewenangannya. Penilaian harus mempertimbangkan penyebab, kewajiban hukum, tindakan atau kelalaian, bukti kerusakan, serta hubungan sebab-akibat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sementara itu, ketentuan di bidang lingkungan hidup dapat menjadi dasar untuk memeriksa dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar.
Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran terhadap pelanggaran, atau pelanggaran hukum lingkungan, aparat dan lembaga pengawas harus melakukan pemeriksaan secara objektif. Hasilnya perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat mengetahui fakta dan langkah perbaikannya.
5. Aceh Membutuhkan Solusi, Bukan Sekadar Pernyataan Belasungkawa
Sudah saatnya penanggulangan banjir di Aceh dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Pemerintah perlu membuka data kawasan rawan banjir, mengevaluasi tata ruang, mengaudit kegiatan yang berisiko merusak lingkungan, memperkuat sistem peringatan dini, serta menyusun program pemulihan daerah aliran sungai.
Dewan perwakilan rakyat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat juga perlu ikut mengawasi kebijakan serta penggunaan anggaran.
Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk kembali membicarakan persoalan yang sama.
PENUTUP: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Jawabannya harus dicari melalui pemeriksaan yang jujur dan berbasis bukti. Pemerintah bertanggung jawab menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan sesuai kewenangannya. Perusahaan maupun individu wajib bertanggung jawab apabila terbukti melanggar hukum dan menyebabkan atau memperparah kerusakan. Masyarakat pun perlu berperan menjaga lingkungan, tanpa mengalihkan beban utama perlindungan publik kepada warga yang memiliki keterbatasan.
Jangan sampai hujan menjadi kambing hitam atas persoalan yang seharusnya dapat dicegah atau dikurangi melalui kebijakan yang baik.
Banjir bukan hanya persoalan air yang meluap, melainkan juga ujian terhadap kesiapsiagaan, tata kelola lingkungan, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat.
Aceh tidak hanya membutuhkan bantuan ketika banjir datang. Aceh membutuhkan kepastian bahwa setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya, setiap dugaan pelanggaran diperiksa, setiap anggaran diawasi, dan setiap kebijakan benar-benar melindungi kehidupan masyarakat.
Sebab, keselamatan rakyat bukan sekadar janji pemerintah, melainkan tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata.