Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Izinkan daku poligami

Rabu, 26 Juni 2019 | 14:39 WIB Last Updated 2019-06-30T12:33:15Z
Analisis nikah siri untuk menjaga marwah wanita dari tatanan hukum negara dan  kajian harta warisan bagi istri nikah siri dan kemaslahatan anak dalam tatanan hukum.
Dari kajian ini perlu di dalami efek nikah siri bagi istri untuk masa depan keluarga secara hukum nasional dan  perlu perlindungan hukum yang sama bagi istri ke satu dua , tiga dan empat sehingga kasus -kasus yang telah terjadi bisa lahir solusi mendapatkan pelayanan keadilan di mata hukum,dengan cara merevisi pasal izin poligami yang masih lemah dan di kuatkan dengan legalkan poligami dalam kontek syarat yang di ikatkan dalam pasal yang sistemtis demi kemaslahan persoalan yang terjadi.

Maka Hari ini bermacam persoalan terjadi saatnya membenah untuk lebih baik ke depannya ,dari setiap persoalan terjadi dari nikah siri maka legalkan poligami dan izinkan suami poligami apabila syarat dan ketentuan bisa di jalankan sesuai hukum islami dan KHI.
Poligami bukan suatu yang di larang tapi harus di ingat bahwa poligmi sebuah hal yang lumrah di jalankan tapi perlu hukum yang kuat bagi yang akan di poligami demi terlindugi dari persoalan di kemudian hari antara istri dan anak dari istri satu dan dua.