uLSN08P13StNRpu8zdLBsXY8k4kNVrJ45iKXYMFb
Bookmark

Pembubaran FPI disetujui oleh 6 Pejabat Negara

Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubar pemerintah Indonesia pada Rabu 30 Desember 2020, kata Mahfud MD dalam jumpa pers pemerintah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi

adapun dalam pembubaran organisasi FPI setidaknya ada 6 Pejabat negara yang menyetujuinya untuk dilakukan pembubaran organisasi ini,  siapa saja yang setuju yaitu diantaranya :

1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Hukum dan HAM
3. Menteri Komunikasi dan Informasi
4. Jaksa Agung
5. Kapolri
6. Kepala BNPT

itulah 6 menteri atau pejabat tinggi negara yang menyetujui pembubaran organisasi FPI berdasarkan yang dibacakan oleh Mahfud MD saat melakukan Jumpa Pers
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar