Dalam hukum administrasi negara di Indonesia, poligami bukan semata urusan moral atau agama, melainkan urusan tata kelola hukum yang ketat. Kerelaan istri pertama menjadi syarat penting—namun tidak pernah berdiri sendiri. Ia adalah satu pintu dari rangkaian prosedur yang dirancang negara untuk membatasi, bukan mempermudah, praktik poligami.
Secara normatif, Undang-Undang Perkawinan dan aturan turunannya menegaskan bahwa poligami hanya dimungkinkan dengan izin Pengadilan Agama. Kerelaan istri pertama—yang dibuktikan secara tertulis dan diuji di persidangan—menjadi salah satu syarat administratif. Namun negara tidak berhenti pada “persetujuan”. Negara juga menilai alasan poligami, kemampuan ekonomi, dan jaminan keadilan bagi seluruh istri dan anak. Di sini, administrasi negara berfungsi sebagai pagar etik.
Masalah muncul ketika kerelaan dipersempit maknanya menjadi formalitas. Persetujuan tertulis bisa saja lahir dari tekanan sosial, ketergantungan ekonomi, atau relasi kuasa yang timpang. Jika demikian, administrasi negara berisiko menjadi alat legitimasi ketidakadilan. Padahal tujuan hukum adalah melindungi yang rentan—dalam konteks ini, sering kali istri dan anak.
Karena itu, pengadilan memikul tanggung jawab krusial: menguji keotentikan kerelaan. Apakah persetujuan diberikan tanpa paksaan? Apakah istri memahami konsekuensi hukum, ekonomi, dan psikologis? Apakah suami benar-benar mampu berlaku adil—bukan sekadar berjanji? Uji materiil ini adalah jantung keadilan administratif.
Di sisi lain, kita juga perlu jujur melihat realitas sosial. Poligami yang ditempuh di luar jalur hukum—tanpa izin dan pencatatan—justru menimbulkan kerugian lebih besar: status istri kedua tak terlindungi, anak rentan haknya, dan konflik hukum berkepanjangan. Dalam kerangka ini, administrasi negara menjadi instrumen perlindungan, bukan pembatas kebebasan semata.
Namun perlindungan tak akan efektif tanpa pendampingan hukum dan psikologis bagi istri pertama. Negara perlu memastikan akses informasi yang setara, bantuan hukum, dan ruang aman untuk menyatakan setuju atau menolak. Kerelaan sejati lahir dari pilihan yang sadar, bukan dari keterpaksaan yang dibungkus tanda tangan.
Akhirnya, kerelaan istri pertama dalam poligami harus dibaca sebagai nilai keadilan, bukan sekadar syarat administrasi. Jika administrasi hanya mengejar kelengkapan berkas, hukum kehilangan rohnya. Tetapi jika administrasi ditegakkan dengan empati, transparansi, dan uji keadilan yang ketat, negara hadir melindungi martabat semua pihak—itulah tujuan sejati hukum perkawinan.