Hak Anak yang Diabaikan Pasca Perceraian
Hak Anak yang Diabaikan Pasca Perceraian
Penulis: Azhari
Perceraian sering kali dipandang sebagai akhir dari hubungan antara dua orang yang sebelumnya berjanji untuk membangun rumah tangga bersama. Namun, bagi pasangan yang memiliki anak, perceraian bukanlah akhir dari tanggung jawab. Ikatan sebagai suami dan istri mungkin berakhir, tetapi hubungan sebagai ayah dan ibu tetap melekat sepanjang kehidupan anak.
Di tengah meningkatnya angka perceraian, salah satu persoalan yang sering muncul adalah terabaikannya hak-hak anak. Banyak anak menjadi pihak yang paling terdampak ketika orang tua memilih berpisah. Mereka tidak hanya menghadapi perubahan suasana keluarga, tetapi juga berpotensi kehilangan perhatian, kasih sayang, pendidikan, bahkan pemenuhan kebutuhan dasar.
Anak tidak pernah meminta dilahirkan dalam keluarga yang mengalami perpecahan. Mereka tidak memiliki pilihan ketika orang tua memutuskan untuk berpisah. Karena itu, sudah menjadi kewajiban kedua orang tua untuk memastikan bahwa perceraian tidak menjadikan anak sebagai korban dari konflik orang dewasa.
Dalam perspektif hukum, anak tetap memiliki hak yang harus dipenuhi meskipun orang tuanya telah bercerai. Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Hak untuk mendapatkan nafkah, pendidikan, kesehatan, perlindungan, kasih sayang, serta pengasuhan yang layak tetap menjadi tanggung jawab bersama.
Namun, dalam kenyataan sosial, masih banyak kasus di mana setelah perceraian salah satu orang tua meninggalkan tanggung jawabnya. Ada ayah yang tidak lagi memberikan nafkah karena merasa hubungan dengan mantan pasangan telah berakhir. Ada pula orang tua yang membatasi hubungan anak dengan pihak lainnya akibat konflik pribadi. Kondisi seperti ini secara langsung maupun tidak langsung melukai perkembangan psikologis anak.
Anak bukan alat untuk menghukum mantan pasangan. Mereka bukan pihak yang harus menanggung akibat dari permasalahan rumah tangga orang dewasa. Ketika seorang anak dijauhkan dari ayah atau ibunya hanya karena konflik perceraian, maka yang dirugikan bukan hanya hubungan keluarga, tetapi juga masa depan anak tersebut.
Kehadiran orang tua sangat penting dalam proses tumbuh kembang anak. Seorang anak membutuhkan figur ayah dan ibu, bukan hanya dalam bentuk pemenuhan materi, tetapi juga melalui perhatian, komunikasi, dan rasa aman. Kehilangan salah satu peran tersebut dapat memberikan dampak emosional yang panjang.
Islam juga memberikan perhatian besar terhadap perlindungan anak. Dalam ajaran Islam, anak merupakan amanah yang harus dijaga. Orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan. Perceraian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan amanah tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan..." (QS. Al-Baqarah: 233)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap anak tetap menjadi perhatian utama, termasuk setelah terjadi perpisahan antara orang tua.
Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab seseorang terhadap orang yang berada dalam pengawasannya:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap anaknya, baik dalam kondisi rumah tangga utuh maupun setelah perceraian.
Persoalan lain yang sering terjadi adalah konflik perebutan hak asuh anak. Tidak jarang anak ditempatkan sebagai objek pertikaian. Orang tua saling menyalahkan, sementara kebutuhan emosional anak justru terlupakan. Padahal, keputusan terkait pengasuhan seharusnya selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan pribadi masing-masing pihak.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman bahwa perceraian bukan alasan untuk menghilangkan tanggung jawab terhadap anak. Lingkungan keluarga besar, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait harus ikut mendorong agar anak tetap mendapatkan perlindungan dan perhatian.
Pemerintah melalui berbagai regulasi telah memberikan perlindungan terhadap hak anak. Namun, aturan hukum saja tidak cukup tanpa adanya kesadaran dari orang tua. Sebab, persoalan terbesar sering kali bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada kurangnya kepedulian dan tanggung jawab moral.
Seorang ayah tetap menjadi ayah meskipun tidak lagi menjadi suami. Seorang ibu tetap menjadi ibu meskipun tidak lagi hidup bersama pasangannya. Status pernikahan boleh berubah, tetapi tanggung jawab terhadap anak tidak boleh hilang.
Anak membutuhkan orang tua yang hadir, bukan sekadar nama dalam dokumen keluarga. Mereka membutuhkan pelukan, perhatian, bimbingan, dan rasa dicintai. Jangan sampai luka akibat perceraian orang tua menjadi luka yang dibawa anak hingga dewasa.
Perceraian mungkin menjadi jalan terakhir ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan. Namun, menjaga hak anak setelah perceraian adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Sebab, ukuran keberhasilan orang tua bukan hanya bagaimana mereka membangun keluarga, tetapi juga bagaimana mereka tetap menjaga anak ketika keluarga itu harus berubah bentuk.
Anak adalah masa depan. Mengabaikan hak anak berarti mempertaruhkan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, setiap orang tua harus memahami bahwa perceraian mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah mengakhiri tanggung jawab sebagai ayah dan ibu.