Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

ATURAN POLIGAMI BERTUJUAN MEMBERI KEADILAN BAGI WANITA

Kamis, 11 Juli 2019 | 14:44 WIB Last Updated 2019-07-11T08:58:46Z

Belakangan ini marak nya isu Poligami yang pernah diberitakan akan dibuat Qanun di Nanggroe Aceh Darussalam, diantaranya ada yang pro dan ada yang kontra dengan isu yang berkembang ini.

Setuju atau tidak setuju sebenarnya disini dalam menyikapi informasi banyak terjadi kelatahan atau terjadi multi tafsir dari tujuan utama yang ingin disampaikan apa sebenarnya yang akan di canangkan dalam hal legal poligami menurut aturan dunia atau negara, lain halnya dalam aturan agama. 

Tujuan utama dari aturan poligami bukanlah masalah nafsu dan pro terhadap lelaki supaya bisa menikah lebih dari satu, akan tetapi tujuan utama dari hukum yang dibuat yaitu guna untuk bisa membuat keadilan dan perlindungan terhadap wanita serta anak yang kelak lahir nanti dari hubungan halal yang dijalankan. 

Ya benar, untuk keadilan dan perlindungan terhadap wanita.
Kenapa demikian? Karena dengan adanya aturan BerPoligami maka hukum akan mengatur hak dan kewajiban seorang laki-laki yang melakukan poligami bukan semena-menanya bertujuan untuk bisa memiliki istri lebih dari satu dan memuas nafsunya semata.

Dengan demikian maka kaum adam tidak semena-menanya melakukan pernikah atau nikah siri jika hukum sudah legal karena istri kedua, tiga dan empat akan memperoleh hak yang sama sebagaimana yang didapatkan oleh istri pertama begitu juga dengan anak dari hasil pernikahan dengan istri kedua, tiga dan empat mereka juga akan mendapat hak yang sama dengan anak yang ada pada istri pertama.

Maka jelas aturan ini menegaskan bahwa para lelaki hanya bisa menikah cukup satu saja jika tidak bisa memenuhi aturan yang ada, dan selanjutnya kita juga jelas mengetahui bersama dalam Al Qur'an Surah An Nisa ayat 3, Allah Berfirman ".... jika tidak bisa berlaku adil maka cukup nikahi satu saja".

Terkadang di khalayak banyak cuma menghafal nikhilah dua, tiga atau empat padahal lanjutannya jika tidak sanggup maka nikahi satu saja. Jadi inti utama dari legalnya poligami bukan masalah nafsu atau memiliki istri sahaja tapi bagaimana berlaku adil dalam menjalaninya walau keadilan yang dijalankan tidak sampai 100% untuk setiap pasangan yang ada.

Maka jika ingin berpoligami secara legal harus siap dengan hak dan kewajiban yang ada, jadi jelas tujuan dari aturan utama untuk menjaga kehormatan wanita-wanita yang baik yang bukan perebut suami orang atau nikah siri tanpa sepengetahuan dan jika terjadi perceraian tidak dapat menggugat haknya layak istri yang memang dinikahi terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jangan asyik menolak aturan Poligami tapi kita lupa apa yang berlaku kepada mareka yang dinikah secara siri atau mareka suaminya yang direbut orang, dan sebaliknya kita menggaungkan tolak poligami akan tetapi suami orang kita dekati juga. 


Lelaki baik hanyalah buat perempuan-perempuan baik pula. 

karena lelaki yang baik tidak mungkin akan mampu menyakiti hati istrinya dan sebaliknya wanita yang baik juga tidak akan mampu menyakiti hati suaminya. 

Karena semua berawal dari kita untuk kita, pasangan adalah cerminan dari diri kita yang sebenarnya, dan buat melakukan intropeksi untuk mengarah ke yang lebih baik. 


Salam kebaikan buat kita semua dari saya
Ismadinur. S. Kom