Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Lihat disini Bagi yang Gajinya Maksimal 3,5jt berhak mendapatkan BSU

Minggu, 28 November 2021 | 14:56 WIB Last Updated 2021-11-28T08:29:12Z


Wajib mengetahui bagi para pekerja apakah namamu berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah untuk tahap ke 7 di Tahun ini


Diera pandemi ini pemerintah mengucurkan banyak dana untuk bermacam jenis bantuan bagi masyarakat mulai dari bantuan sosial sampai bantuan UMKM Mikro dan Makro demi menjaga kebangkitan ekonomi Indonesia masa Covid-19


Untuk kalian yang gajinya dibawah 3,5 jt wajib tahu Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi karyawan selama masa pandemi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam perusahaaan untuk penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyaluran bantuan subsidi oleh pemerintah tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama 2 bulan, dimana akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-



Salah satu yang menjadi syrat untuk bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah yaitu kalian harus Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 jt. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh



Bagi kalian yang memenuhi syarat maka dengan demikian kalian wajib mendapatkan BSU dari pemerintah, dan jika tidak mendapatkan bantuan bisa segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsAp ke nomor +62 813 800 70175.



Adapun syarat lainnya sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)



Untuk melakukan pengecekan kalian mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa melakukannya melalui website Ketenaga kerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/ dan di BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/



Itulah syarat untuk mendapatkan BSU dari pemerintah untuk pegawai swasta/buruh dan semoga kalian mendapatkannya.
Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan Indonesia.

Sumber : kemnaker.go.id