Bireuen, Mahasiswa fakultas hukum universitas Malikussaleh yang tergabung dari semester 3 dan 7 melakukan sosialisasi tentang pentingnya kesadaran konsumen dalam memilih barang atau jasa yang halal dan sehat di pasaran. 12/12/2021
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Dr. Manfarisyah S.H.,M.H selaku dosen pengampu mata kuliah hukum perlindungan konsumen kelas tiga B serta Ibu Nasrianti S.H., M.Hum .
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Gampong Meunasah Alue, Kec. Peudada, Kab. Bireuen yang dihadiri langsung oleh Bapak geuchik beserta jajarannya, ibu-ibu serta remaja penduduk desa tersebut sebagai peserta sosialisasi serta para mahasiswa fakultas hukum yang berjumlah kurang lebih 39 orang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Nasrianti S.H., M.Hum yang kemudian diserahkan kepada moderator Fitri Suryani untuk memandu jalannya acara. Dalam kegiatan tersebut Novianti Br. Kaban dan Amalia Safitri Saragih sebagai pemateri menjelaskan tentang perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, pemberian label halal pada makanan serta lembaga yang berwenang mengatur apabila terjadi sengketa konsumen.
Pada sesi pertanyaan beberapa peserta sosialisasi juga mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tema dan langsung dijawab oleh para mahasiswa fakultas hukum yang hadir dalam acara tersebut.
Kemudian daripada itu, Dr. Manfarisyah S.H.,M.H juga menambahkan bahwa pentingnya kesadaran konsumen dalam memilih makanan/barang yang halal dan sehat menjadi poin utama yang harus diperhatikan karena setiap konsumen harus cermat dalam memilih barang yang akan dikonsumsi maupun dipergunakan terutama bagi para kaum ibu rumah tangga agar lebih termat untuk mengatur gizi dalam keluarga.
“ibu-ibu juga harus cerdas dalam mengolah masakan dirumah, karena bahan masakan boleh saja halal tetapi apabila diolah secara tidak benar bisa menjadi haram untuk dikonsumsi, contohnya telur yang tidak dicuci dengan bersih maka mau diolah bagaimanapun tetap saja bernajis” ujarnya
Dr. Manfarisyah juga berpendapat bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sebagai konsumen yang memiliki hak-hak yang dapat dipertanggung jawabkan apabila suatu hari bermasalah dengan produk/barang digunakan.
“apabila bapak-bapak atau ibu-ibu memiliki masalah dengan barang yang dibeli jangan segan untuk melaporkan ke lembaga penyelenggara sengketa konsumen (LPSK) setempat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku agar mendapatkan perlindungan hukum atas kekeliruan pelaku usaha” tambahnya.