Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Hutan Lindung Aceh: Perspektif Hukum, HAM Lingkungan, dan Rekomendasi Kebijakan

Rabu, 10 Desember 2025 | 02:53 WIB Last Updated 2025-12-09T19:53:14Z




Oleh: AZHARI 


Perspektif Hukum: Hutan Lindung Adalah Mandat Konstitusi

Perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi kewajiban hukum negara. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) jelas menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Manifestasi hak tersebut ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengharuskan pemerintah melindungi kawasan hutan lindung dan menegakkan hukum terhadap aktivitas perusakan lingkungan.

Selain itu, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan kewenangan khusus bagi Aceh dalam mengelola sumber daya alam. Dengan demikian, pemerintah Aceh memiliki kewenangan penuh untuk:

  • Menghentikan pembalakan liar
  • Menutup perusahaan dan tambang yang merusak
  • Menindak pejabat pemerintahan yang terlibat korupsi perizinan

Jika kewenangan besar ini tidak digunakan, maka kelalaian tersebut adalah pelanggaran konstitusional.


Lingkungan Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia

Di tingkat global, hukum HAM internasional mengakui bahwa akses terhadap lingkungan sehat adalah bagian dari hak fundamental. United Nations Human Rights Council (2022) bahkan menegaskan bahwa:

“Hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan merupakan hak asasi manusia universal.”

Ketika hutan dirusak dan banjir memakan korban, maka yang dilanggar bukan hanya hukum negara, tetapi juga hak hidup, hak rasa aman, dan hak masa depan generasi muda.

Artinya, kerusakan hutan bukan sekadar isu ekologis, tetapi pelanggaran HAM yang serius.


Mengapa Pemerintah Harus Bertindak Tegas dan Cepat

Ada tiga alasan utama yang menuntut pemerintah Aceh melakukan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan media:

1. Kegagalan Melindungi Hutan Adalah Kelalaian Negara

Negara wajib melindungi warga dari ancaman bencana yang dapat dicegah. Kerusakan hutan menyebabkan banjir yang seharusnya bisa diminimalisir. Jika pemerintah tidak bertindak, maka negara gagal menjalankan mandat konstitusi.

2. Kerusakan Hutan Menyebabkan Kerugian Ekonomi Besar

Biaya pemulihan bencana jauh lebih besar dibandingkan pencegahannya. Setiap banjir memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran rekonstruksi, perbaikan jembatan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

3. Masa Depan Generasi Akan Hancur Jika Hutan Hilang

Kita mungkin bisa hidup tanpa sawit, tetapi kita tidak bisa hidup tanpa air. Ketika hutan hilang, sumber air mengering. Ketika sungai mati, kehidupan ikut mati.


Rekomendasi Kebijakan Resmi untuk Pemerintah Aceh

A. Kebijakan Penegakan Hukum

  1. Membentuk Satgas Penyelamatan Hutan Aceh berbasis kolaborasi TNI–Polri, Kejaksaan, adat, dan masyarakat.
  2. Audit izin perusahaan kehutanan dan tambang dalam 90 hari.
  3. Cabut semua izin yang merusak dan proses pidana pelaku kejahatan lingkungan sampai akar pemodal.
  4. Membuka daftar nama pelaku perusak hutan secara publik, sebagai bagian dari transparansi.

B. Kebijakan Rehabilitasi Ekologi

  1. Reboisasi hutan lindung berbasis desa adat dan komunitas lokal.
  2. Membangun kawasan konservasi air dan penataan ulang daerah aliran sungai (DAS).
  3. Mendorong pengelolaan hutan berbasis ekowisata dan ekonomi hijau, bukan eksploitasi.

C. Kebijakan Pendidikan dan Kesadaran Publik

  1. Memasukkan kurikulum literasi lingkungan pada sekolah dan dayah.
  2. Membentuk Relawan Lingkungan Pemuda Aceh (RLPA) sebagai garda terdepan edukasi masyarakat.
  3. Kampanye publik “Hutan adalah Masa Depan” secara luas dan berkelanjutan.

D. Kebijakan Mitigasi Bencana Modern

  1. Peringatan dini berbasis teknologi dan sensor sungai.
  2. Sistem evakuasi cepat dan desa siaga bencana.

Penutup: Ketegasan Pemerintah adalah Penentu Masa Depan

Aceh berada di titik krusial. Jika tindakan penyelamatan hutan tidak dilakukan segera, maka bencana selanjutnya bukan lagi banjir—tetapi kepunahan ruang hidup rakyat Aceh.

Pemerintah harus memilih:

  • Berpihak pada rakyat atau pada pemilik modal.
  • Menyelamatkan hutan atau menghancurkan masa depan.
  • Menjadi pemimpin yang dikenang atau pengkhianat generasi.

Tidak ada jalan tengah.

Karena menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan kehidupan.
Dan kehidupan rakyat tidak boleh dipertaruhkan demi keuntungan pribadi.


Akhir Kata

Mari kita bersatu:

  • Pemerintah bergerak tegas
  • Pemuda bangkit
  • Masyarakat bertanggung jawab
  • Ulama mengingatkan
  • Media mengawal

Karena Aceh akan selamat hanya jika kita menghormati alam.