Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama dan sah menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil negara. Kata "siri" berasal dari bahasa Arab yang berarti "rahasia," meskipun dalam praktiknya tidak selalu dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Dalam Islam, suatu pernikahan dianggap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu:
1. Calon pengantin laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat sah menikah.
2. Wali nikah dari pihak perempuan.
3. Dua orang saksi laki-laki yang adil.
4. Ijab kabul, yaitu pernyataan akad nikah dari wali dan penerimaan dari calon suami.
5. Mahar yang diberikan oleh suami kepada istri.
Jika semua rukun dan syarat ini terpenuhi, maka pernikahan dianggap sah menurut agama Islam, termasuk dalam kasus nikah siri.
Pandangan Hukum Positif di Indonesia
Menurut hukum di Indonesia, pernikahan harus dicatatkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 2 UU Perkawinan disebutkan bahwa:
1. Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
2. Setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena nikah siri tidak dicatatkan di KUA atau Kantor Catatan Sipil, maka pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.
Dampak Hukum Nikah Siri
1. Hak Istri Tidak Terlindungi
Istri tidak memiliki bukti resmi pernikahan yang dapat digunakan untuk menuntut hak nafkah atau perlindungan hukum.
Jika terjadi perceraian, istri sulit mendapatkan haknya karena pernikahan tidak diakui secara hukum.
2. Status Anak Tidak Jelas
Anak dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya.
Anak sulit mendapatkan hak waris dari ayahnya karena tidak ada bukti hukum yang sah.
3. Sulitnya Mengurus Administrasi
Tidak bisa mendapatkan akta nikah, yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan dokumen hukum lainnya.
Istri dan anak bisa kesulitan mengakses layanan hukum, kesehatan, atau pendidikan.
4. Potensi Penyalahgunaan
Nikah siri dapat digunakan sebagai alasan untuk poligami tanpa izin resmi.
Berisiko menimbulkan eksploitasi terhadap perempuan, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan wali atau karena paksaan.
Maka Secara agama, nikah siri dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat dalam Islam. Namun, dalam hukum negara, pernikahan ini tidak diakui karena tidak dicatatkan secara resmi, sehingga dapat merugikan pihak istri dan anak. Oleh karena itu, disarankan bagi pasangan untuk mencatatkan pernikahan agar memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak yang lebih terjamin.
Bila anda ada masalah hubungi kami
081375576258
Penulis
Azhari advokat