Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Suami yang Meninggalkan Anak Tanpa Kabar

Senin, 24 Maret 2025 | 20:57 WIB Last Updated 2025-03-24T13:58:04Z


Ketika seorang suami meninggalkan anak tanpa kabar, ada beberapa aspek yang bisa dianalisis, baik dari sudut pandang agama (Islam) maupun hukum positif (negara).


1. Perspektif Hukum Islam

Dalam Islam, seorang ayah memiliki kewajiban besar terhadap anak-anaknya, terutama dalam hal:

  1. Nafkah → Ayah wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya, baik dalam bentuk makanan, pakaian, pendidikan, maupun tempat tinggal.
  2. Kasih Sayang & Pendidikan → Islam menekankan pentingnya seorang ayah hadir dalam kehidupan anak, baik secara fisik maupun emosional.
  3. Perlindungan & Bimbingan → Seorang ayah bertanggung jawab atas pembinaan moral dan agama anaknya.

Hukum Meninggalkan Anak Tanpa Kabar dalam Islam

  • Jika seorang ayah meninggalkan anak tanpa alasan yang sah (misalnya, sengaja mengabaikan atau lari dari tanggung jawab), maka ia berdosa besar.
  • Rasulullah ﷺ bersabda:
    "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
  • Jika ayah tidak memberikan nafkah kepada anaknya, maka ini termasuk dosa besar karena menelantarkan amanah Allah.

2. Perspektif Hukum Positif (Negara)

Di banyak negara, termasuk Indonesia, menelantarkan anak adalah tindakan yang bisa dikenakan sanksi hukum.

a) Hukum Perdata

  • Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, seorang ayah tetap berkewajiban menafkahi anaknya, meskipun ia sudah berpisah dengan istrinya.
  • Jika seorang ayah meninggalkan anak tanpa memberi nafkah, ibu atau wali anak bisa menggugatnya ke pengadilan.

b) Hukum Pidana

Di Indonesia, penelantaran anak bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja menelantarkan anak hingga menimbulkan penderitaan fisik, mental, atau sosial dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta."

Jika seorang ayah benar-benar meninggalkan anak tanpa kabar dan tanpa memberi nafkah, maka bisa dikenakan sanksi hukum, tergantung pada bukti dan kondisi yang ada.


Kesimpulan

  1. Secara Islam → Ayah yang meninggalkan anak tanpa kabar dan tanpa nafkah berdosa besar.
  2. Secara hukum negara → Bisa dikenakan sanksi perdata (tuntutan nafkah) dan pidana (penelantaran anak).

Jika kamu menghadapi kasus seperti ini, langkah yang bisa diambil:

  • Mediasi keluarga dulu untuk mencari solusi terbaik.
  • Jika tidak ada solusi, laporkan ke pengadilan agar ada putusan hukum yang mewajibkan ayah menafkahi anaknya.
  • Jika ada unsur pidana, bisa melaporkan ke polisi sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Apakah kasus ini terjadi di sekitarmu, atau ada detail yang ingin kamu bahas lebih lanjut?