Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

PENDAFTARAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT

Jumat, 09 Oktober 2020 | 16:19 WIB Last Updated 2020-11-05T08:10:22Z

Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Mengintruksikan untuk melakukan pendataan  usaha mikro produktif Republik Indonesia yang terdampak Covid-19 untuk mendapatkan bantuan modal kerja Darurat dari Pemerintah Pusat .  

Adapun Syarat untuk mendapatkan BANTUAN MODAL KERJA DARURAT sebagai dibawah ini 

PERSYARATAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT :

1. Modal Usaha tidak lebih 100 juta

2. Tidak pernah ambil kredit KUR dan UMI

3. Saldo Tabungan Tidak Lebih dari Rp. 20.000.000 

4. Usaha sudah Lebih 1 Tahun

5. Sampai saat ini tetap menjalankan usahanya.

6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

8. Memiliki Nomor WhatsApp

Tertanda : TETEN MASDUKI Whatsapp 089602332763

Bantuan Modal Usaha Kecil


Bagi kalian yang mempunyai usaha yang sudah lebih dari 1 tahun atau sudah memenuhi syarat-syarat di atas silahkan mendaftarkan diri secara obline di link di bawah ini untuk mendapatkan bantuan modal usaha kecil menengah / UKM dimasa pandemi ini.

Daftar UKM untuk mendapat Bantuan Modal Kerja Darurat dampak Covid-19

atau bisa mengisi formulir fisik dengan membawa ke Kantor Koperasi UKM terkait didaerah anda.

data yang telah bapak /ibu/sdr(i)  isi melalui link online, akan di teruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI, dilanjutkan dengan proses validasi sesuai persyaratan penerima banpress produktif usaha mikro dan pastikan NIK yang dimasukkan sudah sesuai dan Valid