Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Asimilasi Covid 19 di perpanjang 25 Binaan Lapas Bireuen Dapat Remisi

Jumat, 07 Januari 2022 | 09:52 WIB Last Updated 2022-01-07T02:52:06Z

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah kepada 25 (dua puluh lima) Warga Binaan Pemaasyarakatan (WBP), Rabu (05/01/2021). 

SK Asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Hisrijal, kepada 25 WBP. Selanjutnya, mereka diberikan arahan dan dilakukan serah terima langsung melalui telecoference aplikasi zoom kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Banda Aceh selaku bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan selama mereka menjalani program Asimilasi di rumah. 

Hisrijal menyebutkan, semua WBP yang mendapat Asimilas di Rumah dan Integrasi tersebut berupa Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 3 (tiga) orang dan Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak  21 (dua puluh satu) orang. Sedangkan 1 (satu) orang lagi akan bebas murni setelah menjalani Asimilasi.   

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Sayed Misran, mengatakan Pemberian Asimilasi dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021. Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lapas yang sudah overcrowded. Sebelumnya pemberian Program Asimilasi di rumah ini hanya dilaksanakan hingga bulan Desember 2021 saja. Namun dengan terbitnya peraturan baru tersebut, maka program Asimilasi di Rumah di perpanjang hingga 30 Juni 2022.

“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan upaya yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” terang Sayed Misran. 

Sementara itu, Kepala Lapas Bireuen, Abas Ruchandar saat penyerahan SK Asimilasi mengucapkan selamat sekaligus berpesan kepada WBP bahwa program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi. Diantaranya adalah diiwajibkan melapor secara rutin dan mengikuti pembinaan oleh Bapas Banda Aceh.  

“Selamat kepada saudara-saudara yang telah mendapatkan Program Asimilasi, saya harap anda menjaga amanah yang diberikan dengan baik, jangan lagi melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum diluar sana, kemudian tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku” pungkas Kalapas.

Ditambahkannya pula bahwa semua WBP yang mendapatkan program ini telah menjalani berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapat program asimilasi rumah. Selain itu proses pengeluaran pun dilakukan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.