Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Hilang Jejak Keturunan Oknum Anak di luar nikah di Aceh: Sebuah Kehilangan Marwah dan Ancaman Sosial Menurut Islam

Sabtu, 07 Juni 2025 | 22:10 WIB Last Updated 2025-06-07T15:20:36Z


Aceh adalah negeri yang kaya akan sejarah, adat, dan silsilah. Setiap gelar, panggilan, dan nama keluarga memiliki makna filosofis yang merekam perjalanan darah, identitas, dan martabat seseorang. Di antara istilah yang dulu lekat dalam masyarakat Aceh adalah oknum "Anak di luar nikah" — istilah yang merujuk kepada anak keturunan hasil hubungan di luar pernikahan sah, atau anak yang tidak diketahui secara pasti siapa ayah biologisnya. Dulu, jejak keturunan seperti ini ditandai, diingat, dan disikapi dengan bijak oleh masyarakat adat dan syariat Islam. Namun kini, jejak keturunan oknum Anak di luar nikah di Aceh seakan lenyap dari ingatan sosial, seiring lunturnya perhatian terhadap nasab, asal-usul, dan garis keturunan.

Dahulu: oknum Anak di luar nikah Dicatat, Bukan untuk Dihina

Dalam adat Aceh, seseorang sangat dihargai berdasarkan garis keturunannya. Bahkan ketika seorang anak lahir tanpa kejelasan ayah, masyarakat adat tetap memberi ruang bagi anak itu untuk hidup di tengah lingkungan, namun nasabnya tidak dinisbatkan kepada laki-laki mana pun, selain kepada ibunya. Hal ini sejalan dengan hukum Islam yang tegas menetapkan bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu kandungnya.

Namun adat Aceh di masa lalu bukanlah adat yang kejam. Mereka tak serta-merta mengasingkan atau menghina Aneuk Bajeung, tetapi mencatatnya agar silsilah nasab tetap terjaga. Ini penting, bukan hanya dalam soal warisan atau pernikahan, tetapi juga untuk menjaga kehormatan garis darah dalam masyarakat adat. Adat Aceh memahami betul sabda Nabi Muhammad SAW:

"Pelajarilah nasab kalian, karena dengan itu akan menyambung silaturahmi."
(HR. Ahmad)

Di sinilah letak keistimewaan adat Aceh dulu: tegas dalam menjaga marwah, tapi tetap memberi hak hidup bagi siapa pun.

Kini: Jejak yang Hilang, Generasi Tanpa Akar

Sayangnya, hari ini istilah dan pencatatan Anak hasil zina seolah hilang dari percakapan sosial. Banyak kasus anak-anak yang lahir tanpa status nasab yang jelas, namun masyarakat lebih memilih diam, seolah tak peduli. Padahal di sisi lain, angka pernikahan siri, hubungan tanpa ikatan resmi, bahkan pergaulan bebas mulai merambah ke kalangan generasi muda Aceh.

Ketika identitas oknum Aneuk hasil zina  tak lagi tercatat, bukan soal aib yang kita hindari, tetapi potensi kekacauan sosial yang kita ciptakan. Dalam Islam, nasab memiliki peran vital dalam urusan warisan, perwalian pernikahan, hak asuh anak, hingga tata cara hubungan antar keturunan. Tanpa nasab yang jelas, masyarakat bisa terjebak dalam pelanggaran syariat seperti perkawinan antar mahram tanpa disadari.

Lebih dari itu, hilangnya jejak oknum Aneuk hasil zina  menandakan pudarnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keturunan (hifzh al-nasl), salah satu dari lima maqashid syariah — tujuan pokok diturunkannya syariat Islam.

Dampak Menurut Islam: Ancaman Terhadap Tatanan Sosial

Dalam pandangan Islam, keturunan (nasab) adalah bagian dari kehormatan manusia. Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa mengaku-ngaku kepada selain ayahnya, padahal ia tahu itu bukan ayahnya, maka haram baginya surga."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika keturunan tidak lagi terjaga, dampaknya bukan hanya soal identitas pribadi, tapi juga stabilitas sosial dan hukum Islam. Akan terjadi kekacauan dalam sistem waris, pernikahan antar keturunan, hingga status tanggung jawab wali. Hal ini tentu bisa menjadi dosa kolektif bila masyarakat membiarkan keturunan tanpa nasab tumbuh tanpa perlindungan hukum syariat.

Lebih jauh, dalam maqashid syariah, menjaga keturunan bertujuan agar manusia hidup dalam tatanan sosial yang terhormat, saling mengenal asal-usul, serta terhindar dari fitnah percampuran darah yang bisa merusak martabat umat.

 Saatnya Aceh Mengembalikan Kesadaran Nasab

Saya berpendapat, sudah saatnya masyarakat Aceh kembali membangun kesadaran pentingnya menjaga nasab, tanpa bermaksud mendiskriminasi anak yang lahir di luar pernikahan sah. Anak tetaplah manusia yang harus dihormati, diberi pendidikan, dan kesempatan hidup. Namun adat dan hukum tetap perlu menempatkan garis keturunan secara benar agar tatanan sosial tetap terjaga.

Kita bisa belajar dari adat Aceh lama, yang tegas dalam hukum namun tetap santun dalam sikap sosial. Jejak oknum Aneuk hasil zina sebaiknya tidak dihapuskan demi gengsi sosial sesaat, karena nasab adalah perkara yang dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Menghilangkan jejak keturunan hanya akan menutup aib di dunia, namun membuka fitnah yang lebih besar di kemudian hari.

Aceh bukan hanya negeri yang kaya adat, tapi juga kaya marwah. Dan marwah itu dijaga, salah satunya, lewat keturunan yang jelas.


Mohon maaf bila pembaca tersinggung, ini demi kebaikan umat , yg saya tuliskan kan