:
Kajian Bimtek Koperasi Merah Putih Syariah di Aceh: Tantangan, Manfaat untuk Desa, dan Tinjauan Hukum
Oleh: Azhari
Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi berbasis syariah. Salah satu instrumen yang patut diperkuat adalah koperasi syariah, yang kini mulai menggeliat dengan lahirnya gerakan Koperasi Merah Putih Syariah di berbagai daerah, termasuk di Aceh.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Merah Putih Syariah menjadi sebuah langkah strategis dalam membangun pondasi ekonomi desa yang adil, berbasis syariah, dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Namun, upaya ini tentu dihadapkan dengan berbagai tantangan, sekaligus menawarkan manfaat yang besar baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum.
Manfaat Koperasi Merah Putih Syariah untuk Desa
Koperasi Merah Putih Syariah bukan sekadar koperasi simpan pinjam, tetapi diharapkan menjadi lembaga ekonomi desa yang membangun prinsip keadilan, gotong royong, dan nilai-nilai syariat Islam. Manfaat yang dapat dirasakan antara lain:
-
Solusi Keuangan Halal Masyarakat desa kerap terjebak dalam sistem pembiayaan konvensional dan rentenir berbunga tinggi. Koperasi syariah menawarkan solusi keuangan yang halal, adil, dan bebas riba, sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.
-
Pemberdayaan Ekonomi Produktif Tidak hanya sebatas simpan pinjam, koperasi syariah bisa mendorong usaha produktif masyarakat desa di sektor pertanian, perdagangan, dan perikanan dengan skema pembiayaan syariah berbasis bagi hasil.
-
Memperkuat Kemandirian Ekonomi Desa Melalui koperasi syariah, desa bisa membangun ekosistem ekonomi yang mandiri tanpa bergantung pada pihak luar, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat bawah.
-
Menghidupkan Semangat Persatuan Nama ‘Merah Putih’ menjadi simbol bahwa koperasi ini tak hanya bergerak dalam bingkai syariah, tapi juga menjaga nilai kebangsaan, persatuan, dan kedaulatan ekonomi rakyat.
Tantangan dalam Pengembangan Koperasi Merah Putih Syariah di Aceh
Meski potensinya besar, sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan koperasi syariah di Aceh, khususnya di tingkat desa, antara lain:
-
Rendahnya Literasi Keuangan Syariah Banyak masyarakat desa yang belum memahami prinsip akad-akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan wakalah. Hal ini kerap membuat operasional koperasi menjadi tidak maksimal.
-
Minimnya SDM Berkompeten Pengurus koperasi desa umumnya belum memiliki kapasitas manajerial dan pengetahuan hukum syariah yang cukup. Tanpa SDM yang mumpuni, koperasi berisiko hanya berjalan formalitas.
-
Keterbatasan Modal Awal Koperasi di desa sering kali kekurangan modal untuk memulai unit usaha produktif, sementara akses ke perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya belum maksimal.
-
Kurangnya Regulasi Teknis Khusus Meski Aceh memiliki Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, namun aturan teknis operasional koperasi syariah di tingkat desa masih terbatas dan perlu diperkuat.
Tinjauan Hukum: Payung Regulasi dan Legalitas
Secara hukum, koperasi syariah di Aceh memiliki landasan kuat:
-
Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, mewajibkan seluruh lembaga keuangan, termasuk koperasi, beroperasi sesuai prinsip syariah.
-
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menjamin kebebasan masyarakat untuk mendirikan koperasi berdasarkan kesepakatan bersama.
-
Fatwa DSN-MUI tentang akad-akad syariah dalam kegiatan keuangan syariah, dapat dijadikan pedoman bagi koperasi dalam penyusunan akad dan transaksi.
Namun, hingga kini regulasi teknis khusus koperasi syariah di tingkat desa masih terbatas, sehingga Bimtek menjadi salah satu strategi efektif untuk mengisi kekosongan itu dengan edukasi, pelatihan akad syariah, tata kelola keuangan, dan aspek legal koperasi berbasis syariah.
Rekomendasi
Agar manfaat koperasi syariah benar-benar dirasakan masyarakat desa, perlu beberapa langkah strategis:
-
Bimtek Rutin dan Terstruktur Pemerintah Aceh dan kabupaten harus menyelenggarakan Bimtek koperasi syariah secara berkala, dengan pendampingan berkelanjutan bagi koperasi di desa.
-
Penyusunan SOP Syariah Koperasi Merah Putih Syariah perlu memiliki SOP operasional berbasis syariah yang jelas dan disahkan sesuai ketentuan Qanun LKS Aceh.
-
Pemberian Modal Bergulir Syariah Pemerintah desa dapat mengalokasikan Dana Desa melalui mekanisme pembiayaan syariah untuk memperkuat modal koperasi.
-
Kemitraan dengan Lembaga Keuangan Syariah Koperasi desa perlu menjalin kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), BPRS, dan LKS di Aceh untuk memperkuat jejaring keuangan dan permodalan.
Penutup
Bimtek Koperasi Merah Putih Syariah adalah langkah awal penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa berbasis syariah di Aceh. Meski dihadapkan dengan berbagai tantangan, koperasi ini punya peluang besar menjadi pilar ekonomi rakyat sekaligus sarana dakwah ekonomi Islam yang konkret di tingkat desa.
Diperlukan komitmen serius dari pemerintah, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat desa agar koperasi syariah tidak hanya lahir di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan umat dan bangsa.