Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Tatanan Adat dan Hukum dalam Masyarakat Aceh — Antara Warisan Leluhur dan Tantangan Zaman

Sabtu, 07 Juni 2025 | 22:45 WIB Last Updated 2025-06-07T15:45:23Z



 

Aceh, sebagai salah satu wilayah istimewa di Indonesia, memiliki kekayaan adat dan hukum yang tak lekang oleh waktu. Sejak masa kesultanan, Aceh telah hidup dalam dua tatanan norma yang saling menopang: adat yang diwariskan turun-temurun, dan hukum syariat Islam yang menjadi pedoman hidup. Keduanya menyatu dalam sebuah ungkapan bijak yang kerap didengungkan orang tua-tua kita:

“Hukom ngon adat, lagee zat ngon sifeut, han jeut ta peusabe-sabe.”
(Hukum dengan adat seperti zat dengan sifat, tidak bisa dipisahkan.)

Ungkapan ini bukan sekadar pepatah kosong, melainkan cerminan betapa masyarakat Aceh dahulu menempatkan adat dan syariat dalam satu nafas kehidupan.


Adat: Tatanan Sosial Berbasis Kearifan Lokal

Adat Aceh bukan sekadar aturan tentang perkawinan atau pembagian warisan, melainkan sistem nilai sosial yang mengatur hubungan antar manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhannya. Dalam adat Aceh, sopan santun, musyawarah, penghormatan kepada orang tua, hingga tata cara bermasyarakat diatur secara rinci.

Setiap gampong (desa) memiliki keujruen blang, imuem meunasah, panglima laot, dan mukim sebagai pemegang adat di wilayahnya. Ada aturan adat tentang perselisihan batas tanah, tata cara pernikahan, hingga sanksi sosial bagi pelanggar norma. Di Aceh, orang yang melanggar adat tak hanya mendapat sanksi materi, tapi juga hukuman moral berupa malu dan pengucilan.

Sayangnya, arus modernisasi dan intervensi politik kerap menggoyahkan tatanan adat ini. Banyak generasi muda Aceh yang tak lagi kenal makna 'tueng meunasah', 'peumulia jamee', atau tata cara adat dalam memuliakan tamu.


Hukum: Syariat Islam sebagai Pilar Kehidupan

Selain adat, Aceh sejak lama dikenal sebagai Serambi Mekkah karena penerapan hukum Islam yang kuat. Pada masa Kesultanan Aceh Darussalam, hukum syariat berlaku di segala lini, mulai dari perdata, pidana, hingga kenegaraan. Qanun (peraturan daerah berbasis syariat) yang saat ini diterapkan di Aceh merupakan warisan dan peneguhan kembali sistem hukum itu.

Namun, di era otonomi khusus saat ini, penerapan syariat di Aceh seringkali tersandera kepentingan politik, inkonsistensi penegakan hukum, serta resistensi dari segelintir pihak yang menganggapnya sebagai bentuk diskriminasi. Padahal, esensi hukum Islam di Aceh bukan hanya soal cambuk atau hukuman fisik, tapi penegakan keadilan, pemuliaan perempuan, perlindungan anak yatim, hingga distribusi ekonomi yang adil.


Benturan, Adaptasi, dan Tantangan Zaman

Hari ini, adat dan hukum di Aceh dihadapkan pada tantangan serius:

  • Perubahan pola pikir generasi muda yang lebih akrab dengan budaya global daripada adat lokal.
  • Masuknya nilai-nilai liberalisme dan sekularisme melalui media sosial dan budaya pop.
  • Lemahnya peran pemuka adat dan ulama kampung dalam menjaga tatanan sosial.
  • Politik praktis yang sering menjadikan adat dan hukum hanya simbol tanpa implementasi nyata.

Jika tatanan adat dan hukum di Aceh tak segera direvitalisasi, bukan mustahil identitas sosial dan moral masyarakat Aceh akan larut dalam arus zaman.


Solusi: Mengharmoniskan Adat, Hukum, dan Kehidupan Modern

Adat dan hukum Aceh bukan berarti harus kaku atau menolak kemajuan. Justru, kearifan lokal bisa menjadi filter budaya dan penjaga moralitas di era digital. Perlu dilakukan:

  • Pendokumentasian dan pengajaran adat Aceh sejak dini, termasuk dalam kurikulum pendidikan lokal.
  • Revitalisasi peran keuchik, imuem meunasah, dan mukim sebagai pilar adat.
  • Penegakan hukum syariat secara konsisten dan manusiawi, tanpa diskriminasi.
  • Sinergi antara adat, syariat, dan pemerintah dalam mengatur persoalan sosial modern seperti media sosial, pergaulan bebas, hingga bisnis berbasis riba.

Penutup: Adat dan Hukum, Warisan yang Tak Boleh Hilang

Aceh tanpa adat dan syariat ibarat tubuh tanpa ruh. Identitas Aceh berdiri di atas dua tiang kokoh itu, dan keduanya mesti dijaga, diperbaharui, dan diwariskan tanpa putus. Masa depan Aceh bukan hanya tentang pembangunan fisik, tetapi tentang bagaimana adat dan hukum tetap menjadi cahaya peradaban di tengah gelapnya zaman.

Wallahu a’lam.


Azhari