Desa bukan sekadar nama di atas peta. Desa adalah identitas, sejarah, dan tempat lahirnya kehidupan masyarakat. Ketika tanah desa dirampas atau dikuasai tanpa penyelesaian yang adil, yang hilang bukan hanya sebidang lahan, tetapi juga masa depan sebuah komunitas.
Kisah Desa Kuala Seupeng, Kecamatan Kota Subulussalam, apabila benar tanah desa dikuasai oleh perusahaan negara sehingga masyarakat yang pernah menjadi pengungsi akibat konflik Aceh kesulitan kembali ke tanah leluhurnya, merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Mereka yang telah kehilangan rumah karena konflik seharusnya memperoleh kepastian untuk kembali membangun kehidupan, bukan kembali menghadapi ketidakpastian atas hak atas tanah.
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakat, menyelesaikan sengketa agraria secara adil, dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan warga. Penyelesaian harus dilakukan melalui dialog, verifikasi sejarah penguasaan tanah, dan mekanisme hukum yang transparan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Aceh telah melewati masa konflik yang panjang. Perdamaian tidak hanya berarti berhentinya suara senjata, tetapi juga hadirnya keadilan bagi masyarakat yang kehilangan tanah, rumah, dan masa depan. Jangan sampai ada desa yang tinggal nama, sementara warganya menjadi pengungsi di tanah kelahirannya sendiri.
Jika benar terdapat sengketa atau dugaan perampasan tanah di Kuala Seupeng, maka pemerintah, perusahaan terkait, dan lembaga yang berwenang perlu duduk bersama dengan masyarakat untuk mencari penyelesaian berdasarkan hukum, bukti kepemilikan, dan prinsip keadilan. Sebab pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud ketika hak-hak masyarakat juga dihormati dan dilindungi.