Oleh: Azhari
Aceh, sebuah daerah yang tak hanya kaya akan alam dan budaya, tetapi juga penuh dengan sejarah perjuangan panjang untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan. Dari masa ke masa, Aceh dikenal sebagai simbol perlawanan terhadap penjajahan asing — Belanda, Jepang, hingga pada akhirnya bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah melewati fase konflik internal yang panjang. Namun, kini Aceh menghadapi sebuah ironi besar. Meskipun secara fisik sudah merdeka dari penjajah luar, Aceh seolah masih terjajah oleh dirinya sendiri.
Penjajahan ini bukan lagi berupa pendudukan asing, melainkan sebuah penjajahan internal yang berasal dari sistem politik, sosial, dan budaya yang justru menghambat kemajuan dan keadilan bagi masyarakat Aceh. Sebuah penjajahan yang terjadi dalam bentuk korupsi, oligarki, budaya diam yang menindas, dan penyalahgunaan syariat Islam yang seharusnya menjadi kekuatan moral bangsa.
Dalam konteks ini, sangat relevan untuk membicarakan sebuah konsep yang tajam dan mendalam: memerdekakan Aceh dari Aceh. Bagaimana mungkin sebuah masyarakat yang selama ini dikenal gigih berjuang, kini harus membebaskan diri dari belenggu yang diciptakan oleh sendiri?
Sejarah Perjuangan Aceh: Sebuah Modal Moral
Aceh sejak lama telah dikenal sebagai tanah pejuang. Dari Sultan Iskandar Muda, Cut Nyak Dhien, Teuku Umar, hingga pahlawan-pahlawan lainnya, Aceh telah menjadi pusat perlawanan terhadap penjajahan asing selama berabad-abad. Spirit juang ini diwariskan dari generasi ke generasi sebagai simbol harga diri dan martabat.
Kita tidak bisa memungkiri bahwa kemerdekaan Indonesia yang diraih pada 1945 juga merupakan hasil dari kontribusi besar rakyat Aceh. Bahkan konflik yang berkepanjangan dengan pemerintah pusat di era 1970-an hingga 2005 adalah ekspresi kuat masyarakat Aceh dalam memperjuangkan hak dan kedaulatan daerah.
Perjanjian damai Helsinki tahun 2005 menjadi titik balik penting yang memberikan otonomi khusus kepada Aceh, termasuk kewenangan menerapkan syariat Islam secara resmi. Ini semua menjadi modal berharga bagi Aceh untuk membangun daerahnya sendiri berdasarkan nilai dan identitas lokal.
Ironi Aceh Pasca Merdeka: Terjajah oleh Sistemnya Sendiri
Namun, setelah perjuangan panjang itu, Aceh menghadapi kenyataan pahit: banyak hal dalam sistem pemerintahan, sosial, dan budaya justru menghambat kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya. Penjajahan fisik mungkin telah usai, tapi penjajahan bentuk baru masih berlangsung.
Berikut adalah beberapa bentuk penjajahan internal yang harus kita akui dan lawan bersama.
1. Politik yang Didominasi oleh Praktik Transaksional dan Korupsi
Dalam proses demokrasi di Aceh, idealisme pemilihan umum sebagai sarana rakyat memilih pemimpin yang benar-benar aspiratif mulai terkikis. Banyak pemimpin dipilih bukan karena visi dan integritas, melainkan melalui transaksi politik dan praktik jual beli suara.
Korupsi menjadi penyakit akut yang merusak sendi-sendi pembangunan. Dana otonomi khusus yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan malah banyak tersedot oleh kepentingan elit. Ketimpangan sosial kian melebar, dan masyarakat bawah semakin terpinggirkan.
2. Pemiskinan Sistemik dan Ketimpangan Sosial
Aceh termasuk wilayah yang kaya akan sumber daya alam dan dana otsus yang besar. Namun, ironisnya kemiskinan dan ketimpangan tetap tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kekayaan itu tidak dikelola dan didistribusikan secara adil.
Banyak desa-desa terpencil masih minim akses ke fasilitas dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Sementara itu, konsentrasi pembangunan lebih banyak mengarah ke pusat kota atau wilayah tertentu yang dekat dengan kekuasaan.
3. Budaya Diam yang Mematikan Kritik
Salah satu aspek penjajahan internal paling berbahaya adalah budaya diam dan takut mengkritik. Mereka yang berani mengangkat suara kritik seringkali dianggap sebagai pengacau, musuh politik, atau bahkan pembangkang.
Budaya ini membunuh ruang diskusi dan inovasi. Rakyat dididik untuk pasrah dan tidak mempertanyakan kebijakan yang merugikan. Padahal, kritik dan pengawasan adalah bagian penting dari demokrasi yang sehat.
4. Penyalahgunaan Syariat Islam sebagai Alat Politik
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan menerapkan syariat Islam secara resmi. Namun, syariat yang seharusnya menjadi sumber keadilan dan rahmat bagi rakyat justru kerap dipolitisasi.
Penerapan hukum cambuk dan aturan lain seringkali menjadi alat intimidasi dan diskriminasi, terutama terhadap perempuan dan kelompok rentan. Sedangkan pelanggaran serius seperti korupsi jarang disentuh dengan hukum yang sama tegasnya.
Mengapa Aceh Harus Memerdekakan Diri dari Aceh?
Konsep memerdekakan Aceh dari Aceh bukanlah ajakan untuk menolak identitas atau tradisi Aceh. Sebaliknya, ini adalah panggilan untuk membebaskan diri dari sistem, mentalitas, dan budaya yang merugikan dan menghambat kemajuan daerah.
Memerdekakan diri berarti membersihkan diri dari penjajahan internal yang lebih berbahaya daripada penjajahan fisik. Ini adalah revolusi mental dan sistemik untuk mencapai Aceh yang benar-benar merdeka, adil, dan makmur.
Langkah-langkah Memerdekakan Aceh dari Penjajahan Internal
1. Menghidupkan Kembali Budaya Kritik dan Intelektual
Aceh memiliki tradisi intelektual yang kuat melalui lembaga-lembaga dayah dan surau. Namun, tradisi ini perlu dihidupkan kembali sebagai ruang dialog kritis, pengawasan sosial, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Masyarakat, terutama pemuda, harus didorong untuk berani mengkritik kebijakan publik dan menjadi agen perubahan. Media harus bebas dan independen, menjadi ruang dialog yang sehat dan informatif.
2. Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil
Pemberantasan korupsi dan politik uang harus menjadi prioritas. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat dan elite politik.
Transparansi dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana otsus, harus dijamin. Masyarakat harus diberikan akses dan peran aktif dalam pengawasan penggunaan dana tersebut.
3. Mewujudkan Keadilan Sosial dan Pemerataan Pembangunan
Pembangunan harus merata dan berfokus pada pemberdayaan masyarakat desa dan wilayah terpencil. Program-program pengentasan kemiskinan harus dikawal dengan ketat agar tepat sasaran.
Pendidikan dan layanan kesehatan harus menjadi prioritas, dengan memperhatikan akses dan kualitas di seluruh wilayah Aceh.
4. Mengembalikan Syariat Islam pada Spirit Keadilan dan Rahmat
Syariat Islam yang diterapkan di Aceh harus dilaksanakan dengan jiwa keadilan, kasih sayang, dan pemberdayaan, bukan sekadar formalitas atau alat politik.
Perlindungan terhadap hak perempuan, anak, dan kelompok rentan harus ditegakkan. Hukuman-hukuman dalam syariat harus bersifat restoratif dan membangun, bukan represif dan diskriminatif.
Penutup: Aceh Baru Dimulai dari Kesadaran Merdeka Sejati
Aceh saat ini berdiri di persimpangan yang menentukan masa depan. Apakah Aceh akan terus terjebak dalam belenggu penjajahan internal yang menggerogoti marwah dan potensi besar yang dimilikinya? Ataukah Aceh akan bangkit dan memerdekakan diri dari belenggu tersebut?
Memerdekakan Aceh dari Aceh bukanlah sekadar slogan, melainkan sebuah panggilan jiwa dan revolusi sosial yang harus dimulai dari kesadaran kolektif masyarakat. Perubahan harus dimulai dari niat tulus untuk membangun daerah yang adil, makmur, dan bermartabat berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Jika Aceh bisa memerdekakan dirinya sendiri dari penjajahan internal, maka Aceh bukan hanya menjadi simbol sejarah perjuangan, tetapi juga menjadi contoh daerah yang berhasil membangun peradaban dan kemajuan berkelanjutan.