“Bendera adalah simbol. Tapi simbol tanpa arah dan kejujuran, hanya akan menjadi kain yang diperebutkan para elit.”
Sudah hampir dua dekade sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005. MoU ini menjadi titik balik sejarah Aceh — dari deru peluru menuju meja dialog, dari tangis perang menuju harapan pembangunan. Tapi hari ini, kita patut bertanya: Apakah Aceh benar-benar maju dalam damai? Ataukah kita hanya pindah medan perang, dari hutan ke ruang politik, dari senjata ke pengkhianatan?
Dan satu pertanyaan yang belum selesai hingga hari ini: Di mana posisi bendera Aceh?
Bendera Aceh dan Warisan MoU: Janji yang Digantungkan
Dalam butir MoU Helsinki, Aceh diberi hak untuk menggunakan simbol-simbol lokal, termasuk bendera dan lambang daerah, sebagai ekspresi identitas dan sejarahnya. Ini bukan sekadar ornamen visual, tapi bentuk penghormatan terhadap jati diri Aceh sebagai wilayah yang memiliki sejarah perlawanan, peradaban Islam yang kuat, dan semangat otonomi yang khas.
Namun hingga kini, bendera Aceh masih belum mendapat kejelasan hukum. Padahal, Qanun Nomor 3 Tahun 2013 sudah menetapkan bendera dan lambang Aceh — yang secara visual sangat dekat dengan bendera GAM: latar merah, garis putih-hitam, dan gambar bulan sabit-bintang.
Pemerintah pusat menolak, dengan alasan bahwa simbol itu mencerminkan organisasi separatis bersenjata, bukan representasi daerah secara damai. Di sisi lain, sebagian rakyat Aceh justru merasa bahwa itu simbol perjuangan, bukan separatisme.
Lalu siapa yang mengkhianati MoU? Pemerintah pusat yang tak menepati butir simbol? Atau elit lokal yang menjadikan bendera sebagai komoditas politik, bukan alat pemersatu?
Simbol yang Tak Pernah Final, Luka yang Tak Pernah Sembuh
Bendera Aceh, hingga hari ini, menjadi simbol dari perjanjian yang belum tuntas. Lebih menyakitkan, ia juga menjadi lambang dari rasa ketidakadilan yang masih mengendap di hati banyak rakyat Aceh. Betapa tidak: konflik puluhan tahun, ribuan korban jiwa, dan hancurnya tatanan sosial — dibayar dengan janji-janji yang menggantung.
Padahal, ketika MoU ditandatangani, rakyat berharap bahwa simbol seperti bendera akan menjadi penyembuh luka kolektif. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: setiap kali bendera itu dibicarakan, luka lama kembali dibuka.
Apakah ini bentuk pengkhianatan damai? Ataukah memang sejak awal damai kita hanya transaksi politik, bukan rekonsiliasi batin?
Damai atau Diam? Pembangunan atau Pengabaian?
Secara kasat mata, Aceh pasca MoU memang mengalami kemajuan infrastruktur: jembatan dibangun, jalan diperluas, kantor-kantor pemerintah dibangun megah. Tapi jangan tertipu oleh fisik. Di balik itu semua, rakyat masih miskin, pengangguran tinggi, korupsi merajalela, dan elit yang dulu angkat senjata kini duduk di kursi empuk tapi lupa rakyat.
Apakah ini yang dimaksud dengan “perjuangan” yang bertransformasi? Atau kita sedang menyaksikan versi baru dari pengkhianatan, di mana yang dulunya melawan Jakarta kini justru meniru gaya feodal Jakarta?
Bendera pun akhirnya hanya menjadi alat kampanye, bukan simbol pemersatu. Diangkat ketika butuh suara rakyat, dilupakan ketika sudah berkuasa.
Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Simbol Kosong
Bagi rakyat, bendera bukan semata kain berwarna — ia adalah simbol harga diri, simbol sejarah, dan simbol pengakuan. Tapi selama bertahun-tahun, yang rakyat dapatkan hanyalah ketidakpastian.
Mereka tidak butuh politisi yang berteriak “kami memperjuangkan bendera!” di depan kamera tapi diam di ruang negosiasi.
Mereka tidak butuh pemimpin yang menari dengan simbol sejarah, tapi lupa memperjuangkan hak-hak dasar rakyat: pekerjaan, pendidikan, keadilan.
Apa artinya bendera jika kemiskinan tetap menghantui? Apa gunanya simbol jika substansi tak pernah dipenuhi?
Refleksi: Antara Simbol, Damai, dan Jalan Tengah
Aceh butuh refleksi serius. Apakah kita mau terus hidup dalam narasi simbolik yang kosong, atau bergerak menuju substansi yang nyata?
Bendera memang penting, tapi jauh lebih penting adalah makna di baliknya. Jika kita memperjuangkan bendera demi harga diri, maka harga diri itu harus tercermin dalam keadilan sosial, pemerintahan yang bersih, dan keberpihakan pada rakyat.
Dan jika pemerintah pusat serius ingin menjaga damai, maka janji simbolik dalam MoU pun harus dihormati. Tidak dengan prasangka separatis, tapi dengan semangat kebangsaan yang memahami sejarah.
Penutup: Jangan Biarkan Damai Hanya Jadi Fasad
MoU Helsinki adalah momen bersejarah, tapi sejarah bukan hanya untuk dikenang. Ia harus dijaga, dijalankan, dan dimaknai dengan tulus. Jangan biarkan damai menjadi topeng dari pertikaian elit. Jangan biarkan bendera menjadi alat propaganda tanpa makna.
Aceh tidak butuh bendera semata. Aceh butuh kejujuran. Butuh pemimpin yang tidak hanya mengangkat simbol, tapi juga mengangkat martabat rakyat.
Jangan biarkan bendera terus menjadi simbol ketidakpastian. Karena jika simbol tak dihormati, dan janji damai terus diingkari, maka bukan tidak mungkin: Aceh akan kembali membara — bukan karena cinta perang, tapi karena keadilan yang tak pernah datang.
Penulis Azhari