Di era digital, jari-jemari sering lebih cepat daripada nalar. Media sosial, khususnya Facebook, yang awalnya dirancang sebagai ruang silaturahmi, kini menjelma menjadi “meja pengadilan” yang kejam. Kata-kata yang lahir dari amarah sekejap, sindiran tajam, atau sekadar gurauan bisa berujung pada jeruji besi. Itulah yang kini menjadi realitas: petaka kata di Facebook berubah menjadi penjara.
Kita hidup di zaman di mana kebebasan berekspresi dijunjung tinggi, namun sekaligus dipasung oleh hukum dan etika. Banyak orang lupa bahwa kebebasan di dunia maya tetap tunduk pada aturan dunia nyata. Setiap status, komentar, atau unggahan adalah “jejak digital” yang bisa digunakan sebagai alat bukti hukum.
Pasal-pasal dalam UU ITE seringkali menjadi senjata pamungkas. Seseorang yang merasa terhina, tercemar nama baiknya, atau diserang kehormatannya, dengan mudah melapor. Proses hukum pun bergulir. Ironisnya, tidak jarang kata-kata yang niat awalnya sekadar kelakar, kritik, atau ekspresi jujur, malah ditafsirkan sebagai serangan. Akhirnya, penjara menjadi “tempat perenungan” bagi mereka yang terlalu gegabah dalam berucap.
Namun, apakah ini semata salah kata? Atau salah sistem?
Kata memang bisa tajam, melukai lebih dalam dari sebilah pedang. Tetapi hukum yang lentur dalam tafsir, ditambah sensitivitas yang semakin rapuh di masyarakat, membuat media sosial menjadi ranjau. Kritik disangka hujatan, opini dianggap fitnah, perbedaan pendapat dituduh ujaran kebencian.
Di sinilah tragedinya. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang demokrasi, justru berubah menjadi ruang kriminalisasi. Publik seakan berjalan di jalan sunyi yang penuh sensor tak kasat mata: salah sedikit, lapor polisi; keliru memilih kata, terancam jeruji besi.
Kita perlu bertanya, apakah bangsa ini sedang mendidik masyarakat untuk dewasa dalam berdialog? Ataukah justru menumbuhkan generasi yang terbiasa membungkam lawan dengan laporan polisi? Jika kebebasan berbicara selalu dihadapkan pada ancaman penjara, maka demokrasi akan kering dari kritik, masyarakat akan hidup dalam ketakutan, dan media sosial hanya dipenuhi kata-kata manis yang penuh kepalsuan.
Maka, solusi tidak bisa sekadar mengandalkan aparat hukum. Kesadaran literasi digital harus dibangun, etika berkomunikasi diperkuat, dan tafsir hukum perlu diarahkan pada semangat keadilan, bukan sekadar balas dendam. Kata-kata memang bisa jadi petaka, tapi penjara bukan satu-satunya obat. Kadang, ruang dialog, mediasi, atau edukasi jauh lebih menyehatkan daripada jeruji.
Pada akhirnya, Facebook hanyalah alat. Yang membuatnya berbahaya adalah manusia di balik layar. Bila jari dikendalikan amarah, Facebook bisa jadi ruang pidana. Bila dikendalikan akal sehat, ia bisa jadi ruang ilmu dan silaturahmi. Semua kembali pada pilihan kita.
Penulis Azhari