Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Pengasuhan Anak Pasca Cerai

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:33 WIB Last Updated 2026-01-30T15:39:11Z

Perceraian memisahkan suami dan istri.
Tetapi ia tidak pernah boleh memisahkan anak dari cinta.Di Aceh—di tengah adat, agama, dan tekanan sosial—perceraian sering dipahami sebagai berakhirnya satu keluarga. Padahal, yang berakhir hanyalah ikatan pasangan. Keluarga, dalam makna tanggung jawab terhadap anak, justru harus bekerja lebih keras setelah perpisahan.

Dan di situlah ujian terbesar dimulai:
bukan tentang siapa yang benar dalam konflik,
melainkan siapa yang paling sanggup menahan ego demi masa depan anak.
Anak Tidak Pernah Memilih Perceraian
Tidak ada satu pun anak yang meminta orang tuanya berpisah.
Namun merekalah yang paling lama menanggung akibatnya.
Anak belajar menerima rumah yang terbelah.

Waktu yang terbagi.
Kasih sayang yang harus dijadwalkan.
Lebih menyakitkan lagi, ketika anak dipaksa memihak—secara halus maupun terang-terangan. Ketika satu orang tua menjadikan anak sebagai saksi, kurir pesan, bahkan alat pembenaran.
Di titik inilah perceraian berubah menjadi luka yang diwariskan.
Pengasuhan Adalah Amanah, Bukan Alat Balas Dendam
Dalam banyak konflik pasca cerai, yang diperebutkan sering bukan kepentingan anak, melainkan harga diri orang dewasa.
Hak asuh menjadi simbol menang-kalah.
Nafkah menjadi alat tekanan.
Komunikasi berubah menjadi arena sindiran.

Padahal dalam ajaran Islam dan dalam nilai adat Aceh, anak adalah amanah, bukan properti.
Mereka bukan milik ibu.
Bukan pula milik ayah.

Mereka adalah titipan Allah yang kelak dimintai pertanggungjawaban.
Perpisahan Orang Tua Tidak Boleh Menghancurkan Rasa Aman Anak
Anak membutuhkan satu hal yang paling mendasar: rasa aman.
Bukan rumah besar.
Bukan gawai mahal.
Tetapi kepastian bahwa ia tetap dicintai tanpa syarat.

Pengasuhan anak pasca cerai seharusnya menjaga tiga hal pokok:

Kepastian hubungan dengan kedua orang tuaSelama tidak ada kekerasan dan bahaya, anak berhak tetap dekat dengan ayah dan ibunya.Stabilitas rutinitas hidup
Sekolah, lingkungan, dan pola hidup sebaiknya tidak terus-menerus berubah karena konflik orang dewasa.

Keamanan emosional
Anak tidak dijadikan tempat meluapkan kekecewaan.
Di Aceh, Hak Anak Masih Sering Kalah oleh Ego
Dalam praktik yang sering terjadi di lapangan, terutama pasca putusan pengadilan agama, pengasuhan anak masih kerap terjebak dalam tafsir sempit tentang hak asuh.

Anak tinggal dengan salah satu pihak, lalu pihak lain secara perlahan dijauhkan.
Komunikasi diputus.
Akses bertemu dipersulit.
Kunjungan dianggap gangguan.
Padahal, yang perlahan terputus bukan sekadar silaturahmi, tetapi identitas anak itu sendiri.

Seorang anak berhak mengenal ayahnya.
Ia juga berhak tumbuh dalam dekapan ibunya.Kehilangan salah satunya bukan kemenangan, melainkan kemiskinan emosional.

Nafkah Bukan Sekadar Uang
Dalam banyak kasus pasca cerai, nafkah dipersempit maknanya hanya menjadi transfer bulanan.
Padahal nafkah juga adalah kehadiran.
Menemani belajar.

Menghadiri acara sekolah.
Menanyakan kabar tanpa menunggu jadwal.
Ayah yang hanya mengirim uang tetapi menghilang dari hidup anak, belum sepenuhnya menunaikan tanggung jawab.
Begitu pula ibu yang memonopoli pengasuhan sambil menutup pintu bagi peran ayah.

Anak tidak butuh orang tua yang sempurna.
Ia hanya butuh orang tua yang hadir.
Pengasuhan Bersama adalah Jalan Paling Dewasa
Konsep co-parenting—meskipun istilahnya terdengar modern—sejatinya sangat sejalan dengan nilai Islam dan kearifan Aceh: berbagi tanggung jawab, bukan berbagi luka.

Pengasuhan bersama berarti:
bersepakat tentang pendidikan,
kesehatan,
nilai agama,
dan batasan penggunaan teknologi,
tanpa harus kembali menjadi pasangan.
Kedewasaan pasca cerai bukan diukur dari seberapa cepat melupakan masa lalu, tetapi seberapa mampu bekerja sama demi masa depan anak.

Negara dan Qanun Tidak Boleh Diam
Sebagaimana sering saya tulis tentang pentingnya penguatan Qanun Keluarga Islam di Aceh, pengasuhan anak pasca cerai seharusnya tidak berhenti pada putusan hak asuh.

Perlu ada:
pendampingan keluarga pasca putusan,
mediasi lanjutan,
pengawasan pemenuhan nafkah anak,
serta perlindungan psikososial bagi anak.
Karena putusan pengadilan tidak otomatis melahirkan pengasuhan yang sehat.
Tanpa sistem pendukung, anak kembali menjadi korban sunyi.

Pengasuhan anak pasca cerai adalah cermin kedewasaan masyarakat.
Bukan tentang siapa yang lebih terluka,
melainkan siapa yang paling mampu menahan luka agar tidak menetes ke jiwa anak.

Perceraian boleh memisahkan rumah,
tetapi jangan sampai memisahkan rasa aman.
Dan di Aceh—negeri yang menjunjung agama dan adat—kita seharusnya mampu menunjukkan satu teladan:
bahwa orang tua boleh berpisah,
tetapi cinta kepada anak tidak pernah boleh berakhir.