Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

Ketika Konflik Aceh Datang Kembali: Tanah Dirampas, Desa Hilang, dan Damai yang Dikhianati Rakyat

Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:49 WIB Last Updated 2026-08-23T02:49:44Z

Aceh pernah mengenal konflik yang sangat panjang. Puluhan tahun masyarakat hidup dalam ketakutan, kehilangan anggota keluarga, kehilangan harta benda, terpisah dari orang-orang yang dicintai, bahkan kehilangan kesempatan untuk menikmati pendidikan dan kehidupan yang layak. Konflik tersebut akhirnya menemukan jalan menuju perdamaian melalui MoU Helsinki. Perdamaian menjadi harapan baru bahwa generasi Aceh tidak lagi harus mewarisi suara senjata, tetapi mewarisi pendidikan, kesejahteraan, keadilan, dan masa depan.

Namun, dua puluh tahun setelah perdamaian, kita patut bertanya dengan jujur: apakah masyarakat Aceh benar-benar telah merasakan makna damai?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan tanah, hilangnya ruang hidup, perubahan wilayah desa, serta kekhawatiran terhadap masuknya kepentingan perusahaan ke wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat masyarakat menggantungkan kehidupan.

Persoalan tanah di Kuala Keupeng dan Tanah Tumbuh, Kota Subulussalam, Aceh, misalnya, tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administrasi pertanahan. Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar sebidang objek yang dapat dipetakan dalam sertifikat atau dokumen perizinan. Tanah adalah tempat keluarga hidup, tempat masyarakat bertani, tempat sejarah desa berlangsung, dan tempat generasi sebelumnya membangun kehidupan.

Ketika tanah mulai dipersoalkan, ketika masyarakat merasa ruang hidupnya semakin sempit, dan ketika muncul kekhawatiran terhadap penguasaan lahan oleh perusahaan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan tanah. Yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan masyarakat terhadap negara dan makna perdamaian itu sendiri.

Damai Bukan Sekadar Tidak Ada Suara Senjata

Kita sering mengartikan perdamaian secara sederhana: tidak ada perang berarti damai.

Padahal, perdamaian yang sesungguhnya jauh lebih luas.

Damai berarti masyarakat merasa aman di atas tanahnya. Damai berarti petani dapat menggarap kebunnya tanpa ketakutan. Damai berarti masyarakat desa memiliki kepastian terhadap ruang hidupnya. Damai berarti hukum hadir ketika terjadi sengketa. Damai berarti pemerintah mendengarkan suara rakyat sebelum mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.

Karena itu, apabila setelah konflik bersenjata berakhir masyarakat masih menghadapi ketidakpastian mengenai tanah, kehilangan sumber penghidupan, atau merasa tidak memperoleh perlindungan hukum yang adil, maka kita perlu mengevaluasi kembali kualitas perdamaian yang sedang kita bangun.

Perdamaian tidak boleh hanya menjadi dokumen sejarah.

Perdamaian harus hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat Aceh tidak membutuhkan perdamaian yang hanya dikenang setiap peringatan MoU Helsinki. Mereka membutuhkan perdamaian yang dapat dirasakan ketika mengurus tanah, ketika bekerja, ketika menyekolahkan anak, ketika mencari penghasilan, dan ketika mempertahankan ruang hidupnya.

Tanah Bagi Rakyat Aceh Adalah Kehidupan

Bagi sebagian orang, tanah mungkin hanya dilihat sebagai aset ekonomi. Namun bagi masyarakat desa di Aceh, tanah memiliki dimensi sosial dan historis yang jauh lebih dalam.

Di atas tanah itu ada kebun orang tua. Ada makam keluarga. Ada rumah. Ada sawah. Ada tanaman yang ditanam bertahun-tahun. Ada kenangan masa kecil. Ada hubungan sosial antarkeluarga. Bahkan ada identitas sebuah komunitas.

Karena itu, setiap kebijakan pertanahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Jangan sampai masyarakat yang telah hidup dan mengelola suatu wilayah selama bertahun-tahun tiba-tiba merasa menjadi orang asing di tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupannya.

Di sinilah negara memiliki tanggung jawab.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses penguasaan, pelepasan, perizinan, pengukuran, pemberian hak atas tanah, maupun perubahan fungsi kawasan dilakukan secara transparan, sesuai hukum, dan menghormati hak masyarakat.

Jika terdapat perusahaan yang memperoleh hak atau izin atas suatu wilayah, pemerintah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka: bagaimana prosesnya, apa dasar hukumnya, siapa pemegang haknya, bagaimana batas wilayahnya, apa status tanah sebelumnya, dan bagaimana posisi masyarakat yang telah lama menguasai atau menggarap lahan tersebut.

Keterbukaan adalah bagian dari perdamaian.

Ketertutupan justru dapat melahirkan kecurigaan.

Kuala Keupeng dan Tanah Tumbuh Jangan Menjadi Luka Baru

Kuala Keupeng dan Tanah Tumbuh di Kota Subulussalam tidak boleh hanya dipandang sebagai titik di atas peta.

Di sana ada masyarakat.

Ada keluarga.

Ada petani.

Ada generasi yang tumbuh dari tanah tersebut.

Ketika muncul persoalan mengenai tanah, pemerintah tidak boleh hanya melihat angka investasi dan nilai ekonomi. Pemerintah harus melihat manusia yang kehidupannya bergantung pada tanah tersebut.

Kita tentu harus berhati-hati dalam menyebut adanya "perampasan tanah" sebelum seluruh fakta hukum, dokumen pertanahan, batas wilayah, riwayat penguasaan, dan proses perizinannya diperiksa secara objektif. Tuduhan harus dibuktikan. Namun, keluhan masyarakat juga tidak boleh diabaikan hanya karena belum terbukti di pengadilan.

Di antara dua hal tersebut terdapat kewajiban pemerintah untuk melakukan verifikasi.

Jika masyarakat mengklaim tanahnya dikuasai pihak lain, maka negara harus menghadirkan mekanisme pemeriksaan yang adil. Jika perusahaan memiliki dasar hukum yang sah, jelaskan kepada masyarakat. Jika terdapat persoalan administrasi atau proses yang bermasalah, perbaiki. Jika ada hak masyarakat yang dilanggar, berikan pemulihan sesuai hukum.

Jangan biarkan konflik agraria berkembang menjadi konflik sosial.

Aceh sudah terlalu mahal membayar harga konflik.

Jangan sampai tanah menjadi pintu masuk konflik baru.

Jangan Mengulangi Kesalahan Masa Lalu

Sejarah Aceh memberikan pelajaran bahwa ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama dapat berubah menjadi kemarahan sosial.

Karena itu, pemerintah harus memahami bahwa konflik tidak selalu dimulai dengan senjata.

Konflik bisa dimulai dari ketidakadilan kecil yang dibiarkan.

Bisa dimulai dari masyarakat yang merasa tidak didengar.

Bisa dimulai dari sengketa tanah yang tidak diselesaikan.

Bisa dimulai dari keputusan pemerintah yang tidak transparan.

Bisa dimulai dari kesenjangan antara masyarakat dan pemilik modal.

Dan bisa dimulai dari perasaan bahwa negara lebih dekat dengan kekuatan ekonomi daripada rakyat kecil.

Jika persoalan-persoalan tersebut terus menumpuk, maka luka sosial dapat berkembang menjadi ketegangan yang lebih besar.

Aceh tidak boleh kembali ke jalan tersebut.

Karena itu, menjaga perdamaian bukan hanya tugas aparat keamanan. Menjaga perdamaian adalah tugas pemerintah, perusahaan, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, pemuda, dan seluruh masyarakat.

Investasi Harus Berjalan Bersama Keadilan

Kita tidak anti-investasi.

Aceh membutuhkan investasi untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan perekonomian, membangun infrastruktur, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Tetapi investasi tidak boleh berdiri berlawanan dengan masyarakat.

Investasi yang baik adalah investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Perusahaan yang hadir di Aceh seharusnya menjadi mitra masyarakat, bukan sumber ketakutan.

Perusahaan harus memastikan bahwa proses penguasaan tanah dilakukan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, membuka ruang dialog, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata.

Pemerintah juga tidak boleh menjadikan investasi sebagai alasan untuk mengabaikan masyarakat.

Kemajuan ekonomi harus berjalan bersama keadilan sosial.

Tidak boleh ada pembangunan yang membuat masyarakat lokal kehilangan tanah, sementara keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak.

Kalau pembangunan menghasilkan kemiskinan baru, maka ada sesuatu yang salah dalam konsep pembangunan tersebut.

Negara Jangan Hadir Setelah Konflik Membesar

Sering kali negara baru datang ketika persoalan sudah membesar.

Ketika masyarakat melakukan protes, baru pemerintah membentuk tim.

Ketika terjadi bentrokan, baru aparat turun.

Ketika konflik masuk ke pengadilan, baru pejabat berbicara.

Padahal, negara seharusnya hadir jauh sebelum konflik membesar.

Pemerintah daerah harus memiliki sistem pencegahan konflik agraria.

Setiap sengketa tanah yang berpotensi menimbulkan konflik sosial harus segera dipetakan. Pemerintah harus mempertemukan masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, perusahaan, Badan Pertanahan, dan pihak-pihak terkait.

Forum tersebut bukan untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Tujuannya adalah mencari kebenaran dan solusi.

Jika dokumen tanah menunjukkan hak masyarakat, maka hak tersebut harus dilindungi.

Jika terdapat hak perusahaan yang sah, masyarakat harus memperoleh penjelasan.

Jika terdapat tumpang tindih, pemerintah harus melakukan penyelesaian berdasarkan hukum.

Jika ada dugaan pelanggaran, penegak hukum harus memeriksa secara profesional.

Semua pihak harus ditempatkan sama di hadapan hukum.

Desa Jangan Sampai Hilang dari Peta Kehidupan

Kekhawatiran tentang hilangnya desa harus menjadi perhatian serius.

Desa bukan hanya wilayah administratif. Desa adalah komunitas sosial.

Di desa terdapat sejarah, adat, hubungan kekeluargaan, tempat ibadah, sekolah, kebun, jalan, sungai, dan ruang kehidupan masyarakat.

Jika sebuah desa kehilangan ruang hidupnya, maka yang hilang bukan hanya tanah.

Yang hilang adalah bagian dari identitas masyarakat.

Karena itu, setiap perubahan status wilayah harus memperhatikan keberadaan masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Jangan sampai sebuah wilayah secara administratif masih tercatat, tetapi masyarakatnya sudah kehilangan ruang untuk hidup.

Lebih buruk lagi jika masyarakat asli akhirnya menjadi penonton di wilayah sendiri.

Aceh pernah mengalami banyak bentuk kehilangan akibat konflik.

Jangan tambahkan kehilangan baru akibat persoalan agraria.

Pemerintah Aceh Harus Berani Membuka Data

Salah satu cara terbaik meredam konflik adalah keterbukaan informasi.

Masyarakat berhak mengetahui status tanah yang menjadi tempat mereka hidup, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.

Pemerintah harus berani membuka informasi mengenai:

riwayat penguasaan tanah;

status hak atas tanah;

batas wilayah;

dasar pemberian hak;

dokumen perizinan yang relevan;

tata ruang;

kewajiban perusahaan;

program pemberdayaan masyarakat;

serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa.

Dengan data yang terbuka, masyarakat dapat berbicara berdasarkan fakta.

Tanpa data, ruang publik akan dipenuhi rumor.

Rumor dapat menjadi bahan bakar konflik.

Karena itu, keterbukaan data bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Keterbukaan data adalah instrumen menjaga perdamaian.

Suara Rakyat Jangan Disebut Gangguan

Dalam negara demokrasi, kritik masyarakat bukan gangguan.

Ketika masyarakat mempertanyakan tanahnya, pemerintah seharusnya tidak langsung melihat mereka sebagai penghambat pembangunan.

Pertanyaan masyarakat justru harus dianggap sebagai alarm bahwa ada persoalan yang perlu diselesaikan.

Masyarakat yang menyampaikan keberatan secara damai harus dilindungi.

Mereka harus diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi.

Pemerintah harus mendengar sebelum menjawab.

Perusahaan juga harus mendengar sebelum membantah.

Dan aparat harus menjaga agar proses penyampaian aspirasi tetap berlangsung secara aman dan sesuai hukum.

Jika masyarakat tidak menemukan ruang dialog, mereka akan mencari ruang lain.

Di era digital, persoalan lokal dapat menjadi perhatian publik dalam waktu singkat.

Karena itu, pemerintah harus lebih cepat membangun dialog daripada masyarakat membangun kemarahan.

Damai Harus Berpihak kepada Keadilan

Dua puluh tahun lebih perjalanan perdamaian Aceh seharusnya menjadi kesempatan untuk membangun generasi baru.

Generasi yang tidak mengenal perang.

Generasi yang tidak mewarisi dendam.

Generasi yang percaya bahwa hukum dapat menyelesaikan masalah.

Generasi yang percaya bahwa pemerintah hadir untuk rakyat.

Namun kepercayaan itu hanya dapat dibangun jika masyarakat melihat keadilan dalam kehidupan nyata.

Anak petani harus dapat melihat bahwa tanah orang tuanya memiliki kepastian hukum.

Anak desa harus dapat melihat bahwa desanya dilindungi.

Pemuda harus dapat melihat bahwa pembangunan membuka masa depan.

Masyarakat harus dapat melihat bahwa perusahaan tidak datang untuk mengambil, tetapi juga memberi manfaat.

Dan pemerintah harus dapat menunjukkan bahwa negara tidak pernah meninggalkan rakyatnya.

Inilah ukuran damai yang sebenarnya.

Jangan Biarkan Tanah Menjadi Alasan Konflik Berikutnya

Aceh tidak membutuhkan konflik baru.

Aceh membutuhkan sekolah yang baik.

Aceh membutuhkan lapangan kerja.

Aceh membutuhkan rumah sakit yang berkualitas.

Aceh membutuhkan petani yang sejahtera.

Aceh membutuhkan kepastian hukum.

Aceh membutuhkan pengelolaan sumber daya alam yang adil.

Aceh membutuhkan pemimpin yang berani berdiri di tengah masyarakat ketika terjadi persoalan.

Karena itu, persoalan Kuala Keupeng dan Tanah Tumbuh harus diselesaikan dengan kepala dingin, data yang lengkap, dan hukum yang adil.

Jangan ada kriminalisasi terhadap masyarakat hanya karena mereka mempertahankan haknya.

Tetapi jangan pula ada pembenaran terhadap klaim masyarakat ataupun perusahaan sebelum fakta hukum diperiksa.

Keadilan tidak boleh berdasarkan siapa yang paling kuat.

Keadilan harus berdasarkan siapa yang memiliki hak dan bagaimana hak tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

Pesan untuk Pemerintah

Pemerintah Aceh dan pemerintah Kota Subulussalam harus melihat persoalan agraria sebagai persoalan strategis.

Jangan menunggu konflik membesar.

Segera lakukan dialog terbuka.

Verifikasi dokumen.

Periksa batas tanah.

Libatkan masyarakat.

Libatkan pemerintah desa.

Libatkan lembaga pertanahan.

Libatkan unsur independen apabila diperlukan.

Dan yang paling penting, pastikan seluruh proses berjalan transparan.

Jika ada kesalahan, jangan takut mengakuinya.

Jika masyarakat benar, jangan takut membelanya.

Jika perusahaan benar, jangan takut menjelaskannya.

Jika terdapat pelanggaran, jangan takut menindak.

Itulah kepemimpinan yang dibutuhkan Aceh setelah konflik.

Penutup: Jangan Khianati Damai

Perdamaian Aceh bukan hadiah yang datang tanpa harga.

Ada keluarga yang kehilangan orang tercinta.

Ada masyarakat yang kehilangan harta.

Ada generasi yang kehilangan masa muda.

Ada luka yang sampai hari ini belum sepenuhnya sembuh.

Karena itu, jangan khianati perdamaian dengan membiarkan ketidakadilan tumbuh.

Jangan khianati perdamaian dengan membuat rakyat merasa tidak memiliki tempat di tanah kelahirannya sendiri.

Jangan khianati perdamaian dengan membiarkan sengketa tanah menjadi konflik sosial.

Dan jangan khianati perdamaian dengan membuat rakyat kembali percaya bahwa hukum hanya tajam kepada yang lemah.

Kuala Keupeng dan Tanah Tumbuh harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa Aceh telah belajar dari sejarah.

Jika ada persoalan tanah, selesaikan dengan hukum.

Jika ada perbedaan kepentingan, selesaikan dengan musyawarah.

Jika ada dugaan pelanggaran, selesaikan melalui mekanisme hukum.

Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, dengarkan dan berikan ruang keadilan.

Karena damai bukan sekadar tidak adanya perang. Damai adalah ketika rakyat merasa aman, dihormati, dilindungi, dan memiliki masa depan di tanah kelahirannya.

Aceh sudah pernah kehilangan banyak hal karena konflik.

Jangan sampai setelah senjata berhenti, rakyat kembali kehilangan tanah.

Jangan sampai desa-desa kehilangan ruang hidup.

Jangan sampai generasi baru mewarisi persoalan yang sama.

Dan jangan sampai suatu hari anak-anak Aceh bertanya kepada kita:

“Untuk apa perdamaian diperjuangkan, jika kami tetap kehilangan tanah dan masa depan di negeri sendiri?”

Pertanyaan itu harus kita jawab hari ini—bukan ketika konflik sudah kembali datang.

Aceh membutuhkan damai yang hidup, bukan sekadar damai yang dikenang.

Tanah harus menjadi sumber kehidupan, bukan sumber konflik.

Pembangunan harus menghadirkan kesejahteraan, bukan penghilangan ruang hidup.

Dan negara harus selalu berdiri di tengah: melindungi rakyat, menegakkan hukum, dan memastikan tidak ada satu pun pihak yang terlalu kuat untuk diawasi.