Notification

×

Iklan

FOTO KEGIATAN

Indeks Berita

2021 : Dana Desa dipakai untuk PKTD Produktif 50 %

Kamis, 31 Desember 2020 | 13:16 WIB Last Updated 2020-12-31T06:56:01Z


 

Target Pemerintah, kata Gus Menteri, ada dua hal. Pertama, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penanganan Covid-19 yang berlaku hingga 2021.

"Kemendes PDTT menargetkan hingga Desember 2020 ini, bisa menyerap sekitar enam juta tenaga kerja dan kurangi pengangguran di desa" pungkas Gus Menteri.

Terkait hal tersebut, Ia mengatakan, PKTD dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kegiatan usaha ekonomi produktif. Ia mencontohkan, kegiatan usaha ekonomi produktif oleh BUMDes yang dimaksud seperti halnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan; membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa, dan kandang ternak bersama; perdagangan logistik dan pangan; dan bagi hasil perikanan dan peternakan. 

PKTD dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam PKTD ini, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja.

Yang diutamakan atau preoritas PKTD Ada rambu-rambunya, pertama pekerja adalah kelompok penganggur, miskin, dan kelompok marginal lainnya seperti penyandang disabilitas dan mantan narapidana. Misalnya Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), ini mutlak. PEKKA harus menjadi skala prioritas dalam PKTD

Pelaksanaan PKTD memiliki rambu-rambu tertentu yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2020 (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) dan permendes Nomor 13 tahun 2020 (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021)

Proporsi upah minimal 50 persen dari biaya kegiatan. Berarti dari 10.000.000 upahnya sekitar Rp 5.000.000. Kalau upahnya lebih dari 50 persen, berarti jumlahnya (tenaga kerja) akan lebih tinggi lagi karena mengingat untuk peningkatan ekonomi jadi uang Fisik dari total 50% digunakan untuh upah pekerja