Perceraian bukan hanya soal berpisahnya dua insan yang tak lagi sejalan. Perceraian menyisakan luka terdalam pada pihak yang paling lemah, paling rentan, dan paling tak bersalah: anak-anak. Mereka yang lahir dari cinta orang tuanya, justru harus tumbuh dalam keretakan itu.
Yang paling tragis adalah ketika ayah — yang dulu berjanji menjadi pelindung, penjaga, dan pemimpin bagi keluarganya — tiba-tiba menghilang dari tanggung jawab setelah perceraian. Bukan hanya secara emosional, tapi juga secara hukum dan moral. Ia lupa bahwa hubungan ayah dan anak tak pernah bisa diceraikan oleh selembar akta perceraian.
Ayah yang Menghilang Setelah Cerai
Fenomena ini bukan hal asing. Banyak kisah di masyarakat tentang ayah yang setelah berpisah dari istrinya, juga memutus hubungan dengan anak-anaknya. Tidak lagi datang menjenguk, tidak memberi nafkah, apalagi memberikan perhatian emosional. Anak-anak itu seperti kehilangan arah, bukan hanya kehilangan sosok ayah di rumah, tapi kehilangan hak-haknya sebagai anak.
Di mata hukum, dalam Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ayah tetap berkewajiban memberi nafkah kepada anak-anaknya meskipun telah bercerai. Kewajiban ini ditegaskan pula dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat (4) yang menyatakan bahwa ayah wajib menanggung biaya pemeliharaan anak sampai anak itu dewasa.
Namun, betapa banyak ayah yang abai terhadap ketentuan ini. Nafkah anak dianggap urusan ibu semata. Mereka merasa bebas dari tanggung jawab hanya karena status perkawinan telah putus. Ini adalah bentuk pengkhianatan kemanusiaan, moral, dan hukum yang menyisakan luka panjang bagi anak-anaknya.
Anak yang Dikhianati
Bagi anak-anak korban perceraian, perpisahan orang tua sudah cukup menyakitkan. Tetapi lebih menyakitkan lagi ketika ayah yang seharusnya tetap hadir justru menghilang. Mereka merasa seperti barang yang dibuang setelah tak lagi menjadi bagian dari kebahagiaan orang tuanya.
Anak-anak ini tumbuh tanpa figur yang bisa diandalkan. Mereka belajar menelan pahitnya kecewa, hidup dalam pertanyaan yang tak pernah dijawab, "Kenapa ayah tak pernah datang? Kenapa ayah tak peduli? Kenapa aku seolah tak berarti?"
Lebih buruk lagi, ketika di lingkungan sosial, anak-anak ini sering dianggap “anak tanpa ayah”. Bukan dalam arti fisik, tapi dalam arti kehadiran dan tanggung jawab. Mereka melihat teman-temannya dijemput ayah saat hujan, diajari naik sepeda, atau sekadar ditemani di ruang sidang saat wisuda. Sementara mereka, berdiri sendiri, menggenggam pilu yang diam-diam mengendap jadi trauma.
Pengkhianatan yang Mengundang Kutukan Sosial
Seorang ayah yang melupakan anaknya pasca perceraian, sesungguhnya sedang mencederai nilai kemanusiaan paling dasar. Karena anak itu bukan sekadar produk dari pernikahan yang gagal, melainkan titipan Tuhan yang tak bisa dilepaskan begitu saja.
Secara sosial, ayah seperti ini kehilangan martabatnya. Mungkin di depan kawan-kawan, ia tetap dianggap lelaki terhormat, pekerja keras, atau orang berpengaruh. Tapi di mata anaknya, ia adalah pengkhianat. Sosok yang meninggalkan luka, yang suatu saat akan menjadi luka sosial menahun, mewariskan generasi dengan masalah psikologis yang rumit.
Anak-anak korban abai ayah pasca cerai cenderung mengalami gangguan harga diri, kepercayaan diri rendah, dan kesulitan membangun relasi sehat di masa depan. Sebagian dari mereka bahkan terjerumus dalam pergaulan buruk, pernikahan dini, atau berbagai bentuk pelarian dari luka batin yang tak kunjung sembuh.
Tanggung Jawab Hukum yang Sering Diabaikan
Dalam konteks hukum, ayah yang mengabaikan nafkah anak pasca cerai dapat dituntut secara perdata bahkan pidana, tergantung ketentuan di masing-masing yurisdiksi. Sayangnya, masih banyak ibu yang enggan atau takut menuntut hak anaknya di pengadilan karena alasan stigma sosial atau keterbatasan biaya.
Padahal, keadilan untuk anak bukan sekadar soal uang, tapi soal pengakuan hak dan martabat. Negara harus hadir melalui peraturan dan aparat hukumnya untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga bercerai tidak menjadi korban kedua dari kegagalan tanggung jawab orang tua.
Penting pula edukasi hukum kepada masyarakat bahwa tanggung jawab seorang ayah terhadap anak tidak gugur karena perceraian, sebab yang berpisah adalah suami-istri, bukan ayah-anak.
Refleksi untuk Para Ayah
Kepada para ayah yang mungkin pernah atau sedang dalam posisi ini, renungkanlah:
Kamu boleh kecewa dengan pasanganmu. Boleh merasa gagal dalam pernikahan. Tapi jangan pernah membiarkan anak-anakmu ikut menanggung kerusakan batin itu. Mereka tak minta dilahirkan. Mereka tak pernah ingin menjadi korban. Mereka hanya ingin tetap dicintai, tetap diakui, dan tetap diperlakukan sebagai anak, apapun status hubungan orang tuanya.
Datangilah anak-anakmu. Jika tak bisa memberi banyak materi, cukup luangkan waktu. Tanyakan kabar. Peluk mereka. Dengarkan cerita mereka. Perlihatkan bahwa mereka tetap punya ayah yang peduli, yang akan selalu jadi pelindung mereka.
Sebab kalau tidak, saat usiamu menua dan tubuh mulai renta, jangan menyesal jika anak-anak itu tak lagi ingin mengenalmu. Bukan karena mereka durhaka, tapi karena terlalu lama dikhianati.
Penutup
Pengkhianatan ayah terhadap anak pasca perceraian adalah bentuk luka sosial yang sering diabaikan. Bukan hanya soal nafkah yang tak terpenuhi, tapi juga soal kehadiran, cinta, dan tanggung jawab moral yang diingkari.
Hukum harus tegas. Masyarakat harus berani bersuara. Dan para ayah harus kembali pada jati dirinya sebagai pelindung, bukan hanya saat pernikahan bahagia, tapi juga setelahnya. Sebab hubungan darah tak pernah bisa dicerai.
Anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari kedua orang tuanya, apapun kondisi pernikahan mereka. Jangan biarkan mereka tumbuh dengan luka dan menyebut ayahnya sebagai pengkhianat.
Karena kelak, kita semua akan ditanya: apa yang telah kita wariskan pada generasi setelah kita? Luka, atau cinta?