Oleh: Azhari
Dalam lembaran sejarah Aceh, tercatat sebuah peradaban besar yang bukan saja disegani di kawasan Asia Tenggara, tetapi juga dihormati oleh kekuatan dunia Islam pada abad ke-16 hingga ke-17. Di balik kemegahan Kesultanan Aceh Darussalam, terdapat sebuah sistem hukum dan pemerintahan yang tertata rapi, salah satunya adalah Qanun Meukuta Alam, sebuah piagam hukum dasar yang menjadi pedoman bagi raja dan rakyat dalam menata kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Kini, di abad ke-21, ketika generasi muda Aceh lebih akrab dengan arus globalisasi dan derasnya informasi digital, refleksi terhadap warisan agung ini menjadi penting. Bukan semata-mata untuk romantisme sejarah, tetapi sebagai cermin agar peradaban Aceh tak kehilangan ruhnya sebagai bangsa yang pernah menjunjung tinggi keadilan, moralitas, dan marwah kepemimpinan.
Qanun Meukuta Alam: Konstitusi Sebelum Republik
Qanun Meukuta Alam yang lahir di masa Sultan Iskandar Muda memuat berbagai aspek kehidupan, mulai dari urusan pemerintahan, hukum pidana, tata adat, ketentuan agama, hingga etika sosial. Dalam konteksnya, qanun ini menjadi semacam konstitusi kerajaan yang mengatur hak dan kewajiban raja, ulama, pejabat istana, hingga rakyat biasa.
Misalnya, Qanun Meukuta Alam menetapkan bahwa seorang sultan wajib berlaku adil, tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil harta rakyat, serta bertanggung jawab atas kesejahteraan negeri. Ulama diangkat sebagai penasehat raja, menjaga moralitas istana dan rakyat, sementara pejabat diwajibkan amanah dalam tugas.
Kehadiran Qanun Meukuta Alam saat itu menjadikan Aceh sebagai salah satu kerajaan Islam paling modern dalam sistem hukum di Asia Tenggara. Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara di Eropa pada periode yang sama, Aceh telah memiliki bentuk pemerintahan berlandaskan hukum yang cukup progresif.
Peran Raja Sebagai Pengayom dan Penjaga Marwah Negeri
Para sultan Aceh, terutama Sultan Iskandar Muda, tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai pemimpin spiritual dan moral rakyatnya. Dalam konteks ini, raja Aceh memiliki kewajiban ganda: menjaga stabilitas politik dan melindungi nilai-nilai agama serta adat istiadat.
Di masa lalu, seorang sultan yang melanggar hukum syariat dan adat bisa diturunkan oleh Majelis Orang Kaya atau ulama kerajaan. Ini membuktikan bahwa Aceh telah memiliki mekanisme kontrol kekuasaan yang adil dan terstruktur. Raja bukan figur absolut tanpa batas, melainkan pemimpin yang tunduk pada hukum dan norma sosial.
Sistem inilah yang menjadikan Kesultanan Aceh disegani di mata dunia, karena tidak hanya kuat secara militer dan diplomasi, tetapi juga berwibawa dalam tata kelola pemerintahan berbasis hukum dan etika.
Refleksi untuk Generasi Kini
Pertanyaannya, apa yang bisa dipelajari generasi Aceh hari ini dari Qanun Meukuta Alam dan kepemimpinan raja-raja Aceh di masa lalu?
Pertama, bahwa sebuah bangsa besar dibangun bukan hanya oleh kekuatan ekonomi dan senjata, tetapi oleh sistem hukum yang adil dan pemimpin yang bermoral. Aceh dulu mampu bersaing di pentas internasional karena memiliki konstitusi yang berpihak pada keadilan dan pemimpin yang bertanggung jawab kepada rakyat dan Tuhan.
Kedua, pentingnya keberadaan ulama sebagai penyeimbang kekuasaan. Di masa lalu, ulama bukan sekadar penasihat spiritual, tetapi juga penjaga etika politik. Kehadiran mereka di Majelis Orang Kaya atau dalam dewan kerajaan menjadi pengingat bagi sultan agar tetap berjalan di atas rel syariat dan adat.
Ketiga, nilai-nilai yang terkandung dalam Qanun Meukuta Alam, seperti keadilan sosial, perlindungan hak rakyat, penghormatan terhadap hukum, dan etika kepemimpinan, masih sangat relevan di era kini. Meski zaman telah berubah, prinsip-prinsip dasar itu tetap menjadi fondasi bagi masyarakat Aceh untuk membangun masa depan yang beradab.
Saatnya Menghidupkan Kembali Ruh Qanun Meukuta Alam
Refleksi ini bukan ajakan untuk kembali ke sistem monarki, melainkan menggali nilai-nilai luhur yang bisa diterapkan dalam sistem demokrasi modern. Qanun Meukuta Alam mengajarkan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, pemimpin harus bermoral, dan rakyat berhak mendapat perlakuan adil.
Aceh hari ini membutuhkan pemimpin yang tak sekadar menjual narasi sejarah, tetapi mampu menghadirkan semangat keadilan dan tanggung jawab sosial seperti yang diamanahkan dalam Qanun Meukuta Alam. Pemuda Aceh juga harus mengenali jati dirinya sebagai pewaris peradaban besar, bukan sekadar pengikut tren global tanpa identitas.
Bila ruh qanun ini mampu dihidupkan dalam tata kelola pemerintahan, etika politik, dan pendidikan karakter di Aceh, maka bukan tidak mungkin negeri ini kembali menjadi mercusuar peradaban Islam di Asia Tenggara, sebagaimana yang pernah dicatat sejarah.
Penutup
Sejarah bukan sekadar kisah tentang masa lalu, melainkan cermin untuk masa depan. Refleksi terhadap Qanun Meukuta Alam dan peran raja Aceh di masa lalu adalah upaya menyelamatkan nilai-nilai luhur yang terancam dilupakan. Generasi Aceh harus kembali menjadikan hukum, moralitas, dan keadilan sebagai tiang utama membangun negeri. Sebab tanpa itu, apa pun nama sistem pemerintahannya — demokrasi atau monarki — akan rapuh di hadapan godaan kekuasaan.