Di antara naskah-naskah kuno yang masih bertahan di Aceh hingga hari ini, terdapat sebuah manuskrip unik yang berisi teks khutbah Jumat pada masa Kesultanan Aceh Darussalam. Naskah ini tidak mencantumkan tanggal pasti kapan ia ditulis, pun tidak diketahui siapa penulisnya. Namun dari karakter penulisan dan kondisi kertasnya, diperkirakan manuskrip ini berasal dari abad ke-18 hingga ke-19 Masehi, pada masa Aceh masih berdiri sebagai sebuah kerajaan Islam yang disegani di kawasan Asia Tenggara.
Yang menarik dari naskah ini bukan sekadar teks khutbahnya, melainkan aturan ketat yang diberlakukan kepada para khatib Jumat di masa itu. Setiap khatib diwajibkan untuk melafalkan niat sebelum naik ke atas mimbar dan menyampaikan khutbahnya, persis sebagaimana orang yang hendak shalat. Jika tidak melafazkan niat, maka khutbahnya dianggap tidak sah, dan dengan demikian shalat Jumat yang dilaksanakan pun tidak sah.
Ini bukan sekadar tradisi. Tapi bagian dari sistem keagamaan yang terstruktur rapi, diwariskan dari ulama-ulama besar Aceh yang berpegang teguh pada mazhab Syafi’i. Sebab dalam tradisi keilmuan mazhab ini, niat adalah ruh dari setiap amal ibadah. Tanpa niat, amal bisa gugur. Dan dalam banyak hal, niat tidak hanya sebatas di hati, tetapi harus dilafazkan, terutama dalam shalat dan khutbah Jumat.
Aceh: Negeri yang Taat Mazhab Syafi’i
Sejak awal masuknya Islam ke Aceh, para ulama di negeri ini mayoritas mengikuti manhaj fiqih Imam Syafi’i. Hal ini tidak lepas dari pengaruh para ulama Arab, Persia, dan Gujarat yang membawa ajaran Islam ke Nusantara, di mana fiqih Syafi’i menjadi mazhab dominan di kawasan Asia Tenggara. Mazhab ini dikenal dengan ketelitian dan kehati-hatiannya dalam memastikan keabsahan suatu ibadah.
Dalam mazhab Syafi’i, niat menjadi syarat sahnya berbagai ibadah, termasuk khutbah Jumat. Dan yang lebih penting, ulama Syafi’iyyah mewajibkan pelafazan niat (النطق بالنية) agar seorang hamba benar-benar menyadari amal yang ia kerjakan. Pelafazan ini bukan karena Allah tidak mengetahui niat dalam hati, tapi sebagai bentuk adab dan pengagungan terhadap ibadah yang akan dilakukan.
Karena itu di Aceh, hingga pertengahan abad ke-20, hampir semua ibadah dimulai dengan pelafazan niat. Dari shalat lima waktu, puasa, haji, zakat, hingga khutbah Jumat. Tradisi ini dijaga ketat oleh para ulama dayah dan menjadi standar dalam pelaksanaan ibadah di masjid-masjid jami’ pada masa kerajaan.
Niat, Adab, dan Penghormatan kepada Ibadah
Dalam khutbah Jumat, niat bukan sekadar formalitas. Ia adalah batas antara ibadah dan kebiasaan biasa. Seorang khatib yang naik ke mimbar tanpa niat bisa saja sekadar berpidato, bukan berkhutbah. Karena itu, dalam naskah khutbah Aceh tempo dulu, dicantumkan lafadz niat yang harus dibaca oleh khatib sebelum memulai khutbahnya:
"Ushalli sunnatal khutbati lillahi ta’ala."
(Saya niat berkhutbah Jumat karena Allah Ta’ala).
Baru kemudian khatib memulai khutbah dengan puji-pujian kepada Allah dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Khutbah dibagi menjadi dua, dipisah oleh duduk di antara dua khutbah, dan seluruh rukun khutbah harus dipenuhi sesuai tuntunan fiqih Syafi’i.
Bayangkan, betapa seriusnya masyarakat Aceh dahulu dalam menjaga keabsahan ibadah. Setiap detil diperhatikan. Setiap sunnah dijalankan. Setiap syarat dan rukun dipenuhi. Bukan karena berlebih-lebihan, tapi karena cinta kepada agama dan takut amal ibadahnya tidak diterima.
Ketika Tradisi Mulai Ditinggalkan
Namun sayang, seiring berjalannya waktu, banyak di antara kita hari ini yang mulai meremehkan perkara niat. Ada yang beranggapan bahwa Allah Maha Tahu isi hati, sehingga tidak perlu lagi melafazkan niat. Padahal yang dipersoalkan bukan soal Allah mengetahui atau tidak, sebab tentu Allah Maha Mengetahui. Tapi ini soal adab, ketertiban syariat, dan penghormatan terhadap ibadah.
Jika kita menengok sejarah, para ulama Aceh dahulu sangat berhati-hati dalam hal ibadah. Bahkan, ada ungkapan yang diwariskan turun-temurun di dayah-dayah Aceh:
"Teumeumate droe, na tuwo awak, teumeumate adat, na adat tuha."
(Mati diri ada pengganti, mati adat tiada bersisa).
Adat di sini bukan sekadar budaya, tapi termasuk juga adat beribadah yang diwariskan para ulama. Jika adat pelafazan niat mulai ditinggalkan, maka hilanglah satu demi satu warisan keagamaan nenek moyang kita.
Relevansi Naskah Khutbah Jumat di Zaman Kini
Manuskrip khutbah Jumat ini seharusnya menjadi pengingat penting bagi masyarakat Aceh masa kini. Bahwa identitas keagamaan Aceh dulu dibangun dengan keteguhan terhadap mazhab dan aturan syariat. Jangan sampai kita kehilangan warisan fikih, kehilangan tradisi, dan akhirnya kehilangan jati diri.
Ketika hari ini ada yang mengatakan “tak perlu niat, Allah tahu isi hati”, itu bukan suara asli Aceh. Itu bukan suara yang diwariskan oleh Tgk Chik di Tiro, Tgk Muhammad Daud Beureueh, Tgk Abdullah Syafi’i, apalagi ulama-ulama Kesultanan Aceh. Itu suara modernisme yang tidak kenal adat dan ketertiban syariat.
Kita boleh modern, boleh berpakaian rapi, boleh bicara dengan teknologi, tapi jangan pernah meninggalkan akidah dan tata cara ibadah yang diwariskan ulama-ulama Aceh. Karena yang membedakan orang Aceh dengan bangsa lain bukan cuma darah, tapi iman dan manhaj beragama yang diwariskan secara turun-temurun.
Penutup: Menjaga Warisan Bukan Sekadar Nostalgia
Menjaga warisan naskah khutbah Jumat ini bukan sekadar romantisme masa lalu. Tapi sebuah usaha untuk melestarikan identitas keislaman Aceh. Warisan seperti ini harus diteliti, diterbitkan ulang, diajarkan kembali di dayah-dayah dan masjid-masjid.
Aceh tidak akan kuat dengan hanya membangun jalan dan gedung megah. Aceh akan kuat jika iman, fiqih, dan adat istiadat keagamaannya tetap terjaga. Karena itulah yang membuat Aceh disegani dunia pada masa lalu.
Dan di atas segalanya, niat adalah awal dari segala amal. Baik niat dalam hati maupun yang dilafazkan, keduanya adalah bentuk pengakuan seorang hamba atas ibadah yang akan ia laksanakan. Jika dulu nenek moyang kita tidak meninggalkan niat bahkan untuk khutbah Jumat, maka kita seharusnya lebih malu jika hari ini menggampangkannya.
Karena bila niat sudah hilang, ibadah tinggal gerakan. Dan bila tradisi ulama sudah diabaikan, Aceh tinggal nama.
#Aceh #KhutbahJumat #ManuskripAceh #MazhabSyafii #DayahAceh #WarisanIslam