Oleh: Azhari
Di atas tanah ini, air mata dan darah pernah tumpah demi kemerdekaan, martabat, dan harga diri. Tapi kini, Aceh menghadapi perang baru. Bukan lagi senjata api atau meriam, melainkan konflik agraria yang dibungkus dalam istilah modern: mafia tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal. Tanah ulayat, tanah adat, lahan pertanian, hingga hutan rakyat perlahan direbut dan dikapling atas nama investasi dan kepentingan korporasi. Ironisnya, rakyat Aceh yang seharusnya menjadi tuan di negerinya sendiri, justru terusir dan terpinggirkan di tanah kelahiran mereka.
Mafia Tanah: Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh
Konflik tanah di Aceh bukan cerita baru. Sejak era kolonial hingga pasca-reformasi, praktik-praktik penguasaan tanah secara ilegal terus terjadi. Pada masa Belanda, banyak tanah adat dan ulayat diambil alih untuk perkebunan komersial. Pasca kemerdekaan, sisa-sisa kebijakan kolonial itu diwariskan tanpa pembenahan yang serius.
Di era Orde Baru, penguasaan lahan skala besar melalui HGU dan izin konsesi diperluas atas nama pembangunan. Aceh sebagai daerah kaya potensi alam menjadi sasaran empuk para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat, aparat, dan elite lokal. Modusnya beragam, mulai dari manipulasi data kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, hingga pemalsuan dokumen adat.
Bahkan hingga kini, di berbagai wilayah Aceh, konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan pemegang HGU masih terus berlangsung. Rakyat yang mempertahankan tanah warisan leluhur mereka sering dicap sebagai perusuh, perambah hutan, atau penghambat investasi. Tidak sedikit petani ditangkap, diintimidasi, hingga dipidanakan hanya karena mempertahankan hak mereka.
HGU Ilegal: Perampasan Berkedok Legalitas
Masalah HGU di Aceh menjadi lebih pelik karena banyak HGU yang masa berlakunya telah habis, namun masih dikuasai oleh perusahaan. Bahkan ada HGU yang sejak awal penerbitannya tidak melalui prosedur yang sah dan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
Menurut data dan investigasi berbagai lembaga masyarakat sipil, ada ratusan ribu hektar lahan di Aceh yang saat ini berstatus tumpang tindih antara kawasan adat, masyarakat petani, dan korporasi pemegang HGU. Banyak HGU yang tidak diperpanjang secara resmi, tetapi tetap dikelola perusahaan dengan memanfaatkan kelengahan, keterbatasan data, atau kolusi dengan oknum birokrasi.
Celakanya, sebagian HGU ini bahkan dijadikan agunan bank atau dijual kepada pihak ketiga tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa kejelasan status hukum yang sah. Alhasil, masyarakat yang sejak puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan tersebut tiba-tiba diusir dengan dalih lahan itu milik perusahaan atau negara.
Dampak Sosial dan Ekonomi: Miskin di Atas Kekayaan
Konflik agraria akibat mafia tanah dan HGU ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian material bagi rakyat Aceh, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang lebih luas. Hilangnya lahan pertanian berarti hilangnya sumber penghidupan ribuan keluarga petani. Banyak generasi muda yang akhirnya terpaksa menjadi buruh kasar di luar daerah karena tidak lagi memiliki tanah garapan.
Selain itu, konflik yang berkepanjangan juga menyebabkan keretakan sosial, trauma psikologis, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat negara dan pemerintah daerah. Rakyat Aceh merasa dikhianati oleh elite-elite yang lebih memilih berdiri di sisi korporasi ketimbang membela rakyatnya sendiri.
Di sisi lain, hilangnya kawasan hutan adat dan tanah ulayat akibat HGU ilegal juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Banjir bandang, tanah longsor, dan kekeringan menjadi ancaman rutin di berbagai wilayah Aceh. Hutan yang dulunya menjadi penjaga ekosistem kini berubah menjadi perkebunan sawit atau lokasi tambang.
Pemerintah Aceh dan Pusat: Lemah atau Membiarkan?
Sayangnya, penanganan konflik tanah di Aceh berjalan sangat lamban dan terkesan setengah hati. Pemerintah Aceh belum menunjukkan keberanian politik untuk menertibkan HGU bermasalah atau membongkar praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN pun masih minim tindakan tegas, meskipun berbagai laporan sudah disampaikan oleh masyarakat dan LSM. Padahal, dalam berbagai kesempatan, pemerintah mengklaim komitmen menyelesaikan konflik agraria nasional, termasuk di Aceh.
Salah satu contoh nyata adalah masih belum jelasnya peta tanah adat di Aceh. Hingga kini, banyak tanah adat belum terdaftar secara resmi, sementara HGU terus diberikan di atas lahan yang status adatnya diabaikan.
MoU Helsinki dan Janji yang Terlupakan
Aceh yang kini berstatus daerah istimewa pasca MoU Helsinki seharusnya memiliki kewenangan lebih luas untuk mengatur persoalan agraria sesuai Qanun atau peraturan daerah. Dalam butir-butir MoU pun ditegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat harus diakui dan dilindungi.
Namun kenyataannya, janji itu nyaris tak terdengar. Pemerintah Aceh belum menunjukkan keseriusan untuk menyusun qanun agraria yang berpihak kepada rakyat, menyelesaikan konflik HGU ilegal, dan merevisi izin-izin yang cacat hukum.
Padahal, bila persoalan ini tidak segera ditangani, Aceh akan terus menjadi medan konflik tersembunyi, dan rakyatnya akan menjadi korban ketidakadilan yang terus diwariskan lintas generasi.
Solusi dan Jalan Keluar
Ada beberapa langkah mendesak yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah dan HGU ilegal di Aceh:
-
Audit menyeluruh terhadap seluruh HGU di Aceh, khususnya yang masa berlakunya telah habis atau yang bermasalah secara administrasi dan hukum.
-
Pengembalian tanah adat dan tanah ulayat kepada masyarakat adat, dengan memfasilitasi penerbitan sertifikat kolektif atau pengakuan hukum berbasis qanun.
-
Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah Aceh, melibatkan pemerintah, masyarakat adat, aktivis, dan aparat penegak hukum independen.
-
Penyusunan Qanun Agraria Aceh yang menjamin hak-hak rakyat atas tanah dan mengatur ketat soal izin konsesi serta pengelolaan sumber daya alam.
-
Penegakan hukum tegas terhadap pelaku mafia tanah, termasuk pejabat atau oknum aparat yang terlibat.
-
Revitalisasi data pertanahan di Aceh, melalui digitalisasi dan keterbukaan informasi untuk mencegah manipulasi data dan tumpang tindih kepemilikan.
Ingat
Aceh adalah tanah pusaka, warisan para syuhada dan ulama peju