Merdeka, Tapi untuk Siapa?
Tanggal 17 Agustus 2025 menandai 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Sebuah usia matang bagi bangsa yang pernah dijajah, dilukai, dan dibangun di atas darah dan air mata. Namun, pada titik usia yang semestinya mencerminkan kedewasaan bernegara, kita perlu bertanya dengan jujur dan kritis: apakah negara benar-benar telah hadir untuk rakyat? Apakah hukum berdiri tegak di atas keadilan atau sekadar alat politik kekuasaan?
Negara dan Rakyat: Antara Cita dan Realita
Dalam konstitusi, negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Namun hari ini, wajah negara kadang lebih mirip penjaga elite daripada pelayan rakyat.
Buruh ditindas dalam jeratan upah murah, petani digusur atas nama investasi, nelayan tak berdaya di hadapan korporasi tambang laut. Negara hadir, tapi sering kali sebagai pengawas modal, bukan penjaga martabat rakyat. Di jalanan, kritik dibungkam dengan jerat pasal karet, sementara di ruang kekuasaan, korupsi masih menari dengan anggun di pelataran hukum.
Hukum dalam Cengkeraman Politik
Tantangan terbesar saat ini bukan hanya pada produk hukum yang tumpang tindih, tetapi pada lemahnya integritas penegakan hukum. Di era politik transaksional, hukum sering kehilangan maknanya sebagai penegak keadilan dan berubah menjadi alat kompromi kekuasaan.
Banyak kasus besar mandek di kejaksaan atau kepolisian karena intervensi politik. Penegakan hukum menjadi timpang—tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil mudah dijerat karena pelanggaran kecil, sementara koruptor berdasi sering mendapat diskon hukuman atau bahkan bebas karena "permainan" hukum.
Era Digital dan Tantangan Transparansi
Memasuki era digital, sebenarnya ada peluang besar untuk memperkuat demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas hukum. Media sosial telah menjadi ruang kontrol publik terhadap kekuasaan. Namun, pemerintah justru merespons dengan regulasi yang mengancam kebebasan berekspresi, seperti ancaman pasal UU ITE yang multitafsir dan bisa menjerat siapa saja yang mengkritik kebijakan.
Tantangan digital bukan hanya soal hoaks dan ujaran kebencian, tapi bagaimana negara menjamin hak digital rakyat—akses internet, perlindungan data pribadi, dan kebebasan berekspresi. Negara yang benar-benar hadir untuk rakyat adalah negara yang tidak membungkam suara, tapi mendengar dan memperbaiki diri.
Bangkitkan Hukum, Tegakkan Keadilan
Momentum 80 tahun kemerdekaan ini seharusnya menjadi refleksi besar. Bangsa ini tidak boleh terus menerus menutup luka ketimpangan dengan perayaan seremonial. Perlu ada komitmen serius untuk membangun negara hukum yang sejati—hukum yang tidak tunduk pada politik, hukum yang berani membela yang benar, dan menindak yang salah tanpa pandang bulu.
Reformasi lembaga hukum harus dilanjutkan. Rekrutmen hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum harus steril dari kepentingan politik. Anggaran lembaga pengawasan publik seperti KPK harus diperkuat, bukan dipangkas. Pengawasan digital terhadap kasus-kasus hukum harus dibuka untuk rakyat sebagai pemilik kedaulatan sejati.
Kemerdekaan Bukan Sekadar Tanggal
Kemerdekaan bukan sekadar tanggal dalam kalender, tetapi janji kepada rakyat bahwa negara akan berpihak kepada mereka. Jika hukum masih tunduk pada kuasa, dan rakyat masih tertindas di negeri sendiri, maka kemerdekaan masih harus diperjuangkan.
Tahun ke-80 ini, mari kita perkuat suara publik, dorong pembaruan hukum, dan pastikan bahwa negara tidak hanya hadir saat kampanye, tapi nyata di setiap detak kehidupan rakyat. Karena negara bukan menara gading kekuasaan, melainkan rumah bersama yang adil, setara, dan bermartabat.
Penulis Azhari