Aceh kerap dipoles dengan narasi kemakmuran semu: proyek berjalan, angka ditampilkan, dan pidato diulang. Namun di balik statistik, peredaran narkoba bergerak senyap—menyusuri ladang terpencil, jalur laut, dan ruang kota. Di titik ini, publik berhadapan dengan paradoks pahit: yang tertangkap sering kali hanya pion; yang menangkap, tak jarang justru ikut “tertangkap” oleh kepentingan.
Narkoba di Aceh bukan sekadar kejahatan individual; ia adalah sistem. Ada produksi, distribusi, perlindungan, dan pasar. Ketika ladang dimusnahkan, kita bertepuk tangan. Namun pertanyaan mendasar jarang dijawab: siapa yang membiarkan ladang itu tumbuh berbulan-bulan? Siapa yang memastikan jalur aman? Siapa yang memanen keuntungan terbesar? Kebohongan publik lahir ketika penindakan berhenti pada lapisan bawah, sementara lapisan atas kebal.
Narasi “Aceh makmur” menjadi problematis jika tak disertai kejujuran. Kemakmuran yang sejati menurunkan insentif kejahatan. Jika narkoba tetap menjadi pilihan ekonomi bagi warga di wilayah terisolasi, berarti pembangunan belum menyentuh akar. Ketika lapangan kerja legal tak menjanjikan, ganja dan sabu menawarkan jalan pintas—cepat, berisiko, tapi menggoda.
Lebih mengkhawatirkan adalah krisis kepercayaan. Ketika publik menyaksikan kasus yang mandek, pelaku kecil dihukum berat, sementara aktor besar lolos, maka pesan yang tersisa adalah sinisme. Dalam kondisi ini, aparat yang jujur ikut tergerus oleh kecurigaan, dan institusi melemah oleh generalisasi. Yang menangkap di tangkap—ungkapan ini mencerminkan kabut moral: penegak hukum terperangkap, baik oleh godaan, tekanan, maupun permainan jaringan.
Solusi menuntut keberanian struktural. Pertama, transparansi total: buka rantai perkara dari hulu ke hilir, laporkan aset, dan biarkan publik mengawasi. Kedua, penindakan berlapis: kejar bandar, pelindung, dan aliran uang—bukan hanya barang dan kurir. Ketiga, perlindungan bagi penegak hukum yang berintegritas, agar tidak sendirian menghadapi tekanan. Keempat, pembangunan alternatif ekonomi yang nyata di wilayah rawan—jalan, pasar, pendampingan tani, dan akses kredit legal.
Tak kalah penting, pendekatan kemanusiaan bagi pengguna. Stigma dan kriminalisasi semata justru menutup pintu pemulihan. Tegas pada peredaran, adil pada korban. Keluarga, dayah, dan sekolah harus menjadi benteng nilai, bukan penonton.
Refleksi ini bukan untuk menafikan kerja aparat yang tulus, melainkan untuk menuntut sistem yang jujur. Aceh tak kekurangan slogan, tetapi kekurangan keberanian menembus kebohongan. Jika kemakmuran hanya dirasakan segelintir, sementara narkoba terus merajalela, maka yang tumbuh bukan kesejahteraan—melainkan ketidakpercayaan. Dan tanpa kepercayaan, perang melawan narkoba akan selalu kalah sebelum dimulai.